Banjarmasin (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin memberikan catatan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan KPU setempat untuk Pilkada tahun 2020, yakni, sebanyak 448.157 pemilih.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Muhammad Yasar di Banjarmasin, Jumat, yang menjadi catatan pihaknya pada DPT ini untuk jumlah pemilih di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin yang hanya sebanyak 471 pemilih.
Padahal, jumlah penghuni Lapas tersebut diperkirakan sekitar 2 ribu lebih, namun jumlah pemilih yang masuk DPT tidak sampai seperempatnya.
"Ditenggarai banyak yang tidak masuk di DPT penghuni Lapas tersebut, khususnya berhak memilih di Kota Banjarmasin karena tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP)," ujarnya.
Tentunya, ucap dia, bagi warga yang memiliki hak memilih tapi tidak memiliki NIK itu, harus bersurat hingga ke Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memiliki legalitas data kependudukannya.
Di mana proses tersebut membutuhkan waktu tentunya, belum lagi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang kurang memungkinkan, karena peralatannya yang tidak ada di dalam Lapas.
Dengan keterbatasan ini, tentunya akan banyak warga atau narapidana yang ada di dalam Lapas tidak bisa memenuhi haknya memilih pada Pilkada tahun ini.
"Sampai sekarang kita juga menunggu arahan KPU pusat atas permohonan kita untuk melakukan scan biomitrik dari Dirjen Dukcapil, untuk solusi masalah ini," tuturnya.
Terkait jumlah DPT di dalam Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah mengakui pihaknya hanya mencatat sebanyak 471 pemilih.
Meski dia mengakui, jumlah narapidana di dalam Lapas tersebut melebihi 2 ribu orang.
"Karena yang memenuhi syarat sebagai pemilih hanya sebanyak itu, kita tidak bisa mengakomodir semuanya," papar Rahmiyati Wahdah.
"Salah satunya memang tidak memiliki KTP," ujarnya.