Selama sepekan pada September, Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin mengamankan enam mobil angkutan umum yang menggunakan plat hitam.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin Kompol Agung Triwidyantoro Sik di Banjarmasin, Senin membenarkan, pihaknya telah mengamankan enam mobil angkutan umum.
Mobil taksi angkutan umum itu diamankan Satuan Lalu Lintas karena mereka mengangkut penumpang.
Mobil taksi angkutan umum sesuai aturan harus menggunakan plat kuning. Bila menggunakan plat hitam diduga angkutan tersebut ilegal atau liar.
"Keenam unit mobil angkutan umum berplat hitam itu kita tindak tegas dengan memberikan sanksi berupa tilang kepada para pengemudi angkutan liar itu," katanya.
Dia menjelaskan, enam mobil angkutan umum itu diamankan Satuan Lalu Lintas di kawasan jalan Jenderal Ahmad Yani Km 6 Banjarmasin saat menunggu penumpang di pinggir jalan.
Mobil-mobil angkutan umum tersebut diketahui berplat pribadi diantaranya DA 1431 AB dengan pengemudi bernama Husaini Jalan Alalak Berangas Kabupaten Batola.
Selanjutnya, DA 1899 Q pengemudi Syahlam Jalan Veteran Banjarmasin, DA 8281 AP pengemudi Kasmo Jalan A Yani Banjarmasin, DA 7302 TK pengemudi Muhaimin Jalan HKSN, DA 7559 AR pengemudi Hari jalan Diponogoro dan mobil D 1884 QJ pengemudi M. Saleh warga jalan Perjuangan.
Semua mobil taksi angkutan umum berplat hitam itu dikenakan sanksi tilang karena melanggar pasal 287 ayat 1, 308 huruf a jo pasal 173 ayat 1 huruf a UU No 12 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan raya.
"Kita akan terus menertibkan mobil-mobil berplat pribadi atau berplat hitam yang sengaja digunakan pemiliknya untuk angkutan umum dan tidak memilik surat izin untuk trayek angkutan tersebut," katanya.
Polisi Amankan Angkutan Umum Berplat Hitam
Senin, 10 September 2012 15:00 WIB