Barabai, (Antaranews Kalsel) - Armadani (22), warga Desa Sungai Jaranih, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengaku bawa motif Dia membunuh Tamberin (39) warga Desa Banua Kepayang merupakan dendam lama sejak empat tahun yang lalu.
Armadani saat diwawancarai di Polres HST, Senin (4/2) menceritakan, Empat Tahun yang lalu saat manurih (menyadap karet) di belakang rumah korban, Dia tidak sengaja meludah di samping korban yang ternyata tersinggung dan menganggap menghina korban.
"Tidak terima atas peristiwa itu, korban yang membawa parang langsung menebas saya dan melukai tangan sebelah kiri hingga mengakibatkan luka parah," katanya sambil memperlihatkan bekas lukanya.
Menurutnya, dulu memang sempat ada upaya ingin berdamai dari pihak keluarga Tamberin namun tidak ada kesepakatan dan pihaknya juga sempat melakukan pelaporan ke pihak kepolisian namun ternyata korban melarikan diri.
Setelah Empat Tahun berlalu, ternyata Tamberin kembali pulang kampung dan bermaksud ingin menjenguk anaknya yang berada di rumah mantan istrinya di Desa Kudung/Sungai jaranih yang ternyata tidak jauh dari rumah musuh lamanya Armadani, Minggu (3/2) sekitar pukul 10.00 wita.
Armadani yang saat itu ingin mencari umpan untuk memancing berpapasan dengan Tamberin. Setelah melihat musuh lamanya pulang kampung, Dia pun langsung pulang ke rumah dan mengambil parang serta serapang (tombak).
Armadani pun sempat menyampaikan maksudnya kepada orangtuanya untuk balas dendam. Ayahnya tidak sempat berkata-kata, Armadani langsung pergi dan mendatangi Tamberin yang saat itu sedang jongkok di samping rumah mantan istrinya.
Dia langsung menghujamkan tombak yang mengenai tangan kanan korban dan korban langsung tersandar di dinding rumah. Setelah itu, korban sempat mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya untuk melakukan perlawanan, namun dengan cepat Armadani menebaskan parang yang dia bawa hingga mengenai leher dan pinggang korban.
Melihat korbannya sudah tidak berdaya lagi, Armadani langsung bersembunyi dan melarikan diri. Sedangkan korban sempat di bawa ke RSHD Barabai namun meninggal di tengah perjalanan.
"Sebenarnya saya tidak bermaksud membunuh, hanya ingin melukai saja untuk melakukan balas dendam," kata Armadani.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengungkapkan, pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan penydikan terhadap kasus pembunuhan tersebut.
"Kami juga melakukan lidik di sekitar TKP serta pendekatan terhadap tokoh masyarakat dan pihak keluarga tersangka, hingga akhirnya pada hari Minggu (3/2) sekitar pukul 19.00 wita pelaku menyerahkan diri dan langsung dibawa ke Mapolres HST," katanya.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 Ayat (3) KUH Pidana dengan tuntutan hukuman maksimal 15 tahun dan tujuh tahun penjara.
Berikut video pengakuan pelaku:
https://www.youtube.com/watch?v=z_JLSPChAcM&feature=youtu.be