Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) menerima penghargaan kategori Pastika Parama karena dinilai telah berhasil menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2015, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) HSS, Siti Zainab, mengatakan untuk menegakkan perda tentang KTR, Pemkab HSS telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) HSS Nomor 1 Tahun 2018, tentang Pengawasan, Pembinaan dan Penindakan KTR.
"Melalui Surat Keputusan, bupati membentuk tim koordinasi pengawasan, pembinaan dan penindakan KTR pada area KTR yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan,"katanya .
Dijelaskan dia, tim bekerja pada tempat proses kegiatan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olah raga, tempat kerja dan tempat umum setiap orang atau badan dilarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli rokok.
Baca juga: HSS raih penghargaan sertifikasi Malaria tahun 2018
Penghargaan Pastika Parama dari Kemenkes ini merupakan sebuah capaian yang patut disyukuri dan sangat membanggakan, karena pada tahun 2017 Kabupaten HSS telah menerima penghargaan kategori Pastika Parahita.
Meskipun demikian penghargaan yang diraih, menurut dia harus dimaknai sebagai cambuk untuk bekerja lebih keras dan konsisten mengawal penerapan Perda KTR dan mengupayakan agar terwujudnya peraturan atau kebijakan terkait pengaturan atau pengendalian iklan atau reklame rokok luar gedung sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, mengatakan menurut data riset kesehatan dasar dari Pusdatin Kemenkes RI, perilaku merokok pada penduduk usia 15 tahun keatas cenderung meningkat dari 34,7% pada tahun 2007 menjadi 36,3% pada tahun 2018.
Dijelaskan dia, dalam rangka menghilangkan kebiasaan merokok dan mencegah perokok pemula serta memberikan ruang dan lingkungan yang bersih, sehat serta bebas dari asap rokok bagi masyarakat maka dia mengapresiasi daerah yang telah memiliki dan berhasil menerapkan Perda KTR.
Baca juga: Pemkab HSS Raih Penghargaan Pastika Parahita
"Penerapan KTR sangat membutuhkan peran aktif dan dukungan dari Pemda dan semua pihak, kami mengajak kalangan orang tua dan orang dewasa memberi contoh yang baik bagi anak-anak,"katanya, saat memberikan sambutan dalam puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau sedunia, di Ruang Aula Siwabessy Gedung Prof. Dr. Sujudi, Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (31/6) lalu.
Hal ini dilakukan karena sebagaimana diketahui anak selalu mengamati, dan meniru perilaku orangtua, keluarga bahkan lingkungan masyarakat, anak melihat, mendengar dan belajar, maka perilaku orang dewasa harus menjadi contoh, panutan bagi anak dan remaja untuk berperilaku hidup sehat.
Ia mengharapkan pula, semakin banyak kabupaten atau kota dan provinsi, yang dapat mempunyai perda serupa tentang KTR di wilayah masing-masing dan juga mengimplementasikannya.
.
Baca juga: Dinkes HSS Kampanyekan ABAT Cegah HIV/AIDS
Penghargaan Kategori Pastika Parama diserahkan oleh Sekertaris Jenderal Kemenkes RI, Untung Suseno Sutardjo kepada Kepala Dinkes HSS, Siti Zainab sebagai perwakilan dari Pemkab HSS, disaksikan oleh Menteri Kesehatan RI, Nila F Moeloek.
Selain Kabupaten HSS, penghargaan Pastika Parama juga diterima oleh Provinsi Bali, Provinsi Lampung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Barat, Kota Probolinggo, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Bantaeng.
Kemenkes juga memberikan penghargaan untuk tiga kategori lainnya yakni Paramesti Pastika Parahita dan Pastika Away Pariwara bagi daerah lainnya.