Kepala Dinas Kesehatan Balangan, melalui Ketua KPK AR, Mahyuni, Senin mengatakan, semua Puskesmas di Balangan akan dinilai dalam pengimpletasian terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), khususnya di lingkungan Puskesmas.
"Waktu penilaian sejak awal Januari 2018 dan akan di umumkan bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Balangan, pada bulan April mendatang," jelasnya.
Disebutkan, ada 12 point yang akan menjadi penilaian dalam penerapan KTR di lingkungan Puskesmas, diantaranya ada tidaknya tanda pemberitahuan memasuki Kawasan Tanpa Rokok, tanda dilarang merokok baik di pintu masuk utama maupun di pagar, tanda dilarang merokok di luar ruangan serta pemberitahuan tertulis mengenai sanksi bagi pelanggar.
Selanjutnya, ada tidaknya orang yang merokok di dalam ruangan, sampah rokok atau puntung rokok, abu rokok, asbak dalam ruangan, aroma rokok di dalam ruangan, item yang berhubungan dengan promosi rokok, kegiatan menjual rokok di area dalam dan luar ruangan, dan sistem pengawasan internal yang diterpkan di area Puskesmas.
Selain penilaian secara fisik tersebut, juga akan dilakukan penilaian dengan cara wawancara kepada Kepala Puskesmas, terkait pemahaman mereka tentang Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Puskesmas dalam hal ini, selain sebagai subjek lingkungan Kawasan Tanpa Rokok, juga sekaligus menjadi objek atau pelaku dalam hal mensosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Sehingga sudah sewajarnya memasyarakatkan Perda tentang Kesehatan tersebut," ujarnya.
Kelak, setelah ditetapkan sebagai Puskesmas terbaik dalam penerapan KTR, Puskesmas tersebut akan mendapatkan pendampingan dan pembinaan bagaimana menerapkan Kawasan Tanpa Rokok yang baik dan sehat.
Sehingga nantinya dapat dijadikan sebagai tempat percontohan dan rujukan dalam pelaksanaan KTR, baik oleh Puskesmas lain maupun bagi Instansi Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Lingkup Kabupaten Balangan sendiri.