Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan masih menunggu proses ijin pengelolaan limbah medis melalui incinerator.
Kepala bidang Informasi, Promosi dan Layanan Pelanggan RSUD Pambalah Batung H. John Martin Sukandri di Amuntai, Kamis mengatakan, secara online pihak RSUD Pambalah Batung sudah dinyatakan terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup namun beberapa syarat memang masih perlu dilengkapi.
"Kita sudah menambah ketinggian cerobong asap hasil pembakaran limbah medis padat sebagaimana disyaratkan, juga mengirimkan sisa sampah atau residu hasil pembakaran ke Jawa melalui pihak ketiga selaku jasa pengiriman atau transporter," ujar John.
John mengatakan, penambahan ketinggian asap sudah dilakukan sejak Desember 2018 dari semula hanya sembilan meter menjadi 14 meter.
Untuk pembuangan limbah cair, kata John, seperti sisa darah, air buangan toilet dan lainnya dilakukan melalui Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) yang sudah berijin.
"Kita menyediakan tempat penampungan sementara hasil pengolahan limbah cair disana ditempatkan beberapa ekor ikan sehingg bisa diketahui apakah hasil limbah medis cair berbahaya bagi makhluk hidup sebelum cairan hasil pengolahan limbah dibuang ke sungai," terangnya.
Dikatakannya, jika dibeberapa rumah sakit moderen hasil pengolahan limbah cair ini bahkan bisa dimanfaatkan kembali, namun pihak RSUD Pambalah Batung tidak menerapkan demikian.
John yang didampingi petugas Kesehatan Lingkungan Saidillah dan Staf Bidang IPL Fitriani lebih jauh menjelaskan selain pengolahan limbah medis melalui IPAL, Incinerator, juga tersedia Tempat Pembuangan Sementara Bahan Beracun Berbahaya (TPS B3).
Dikatakan setiap dua kali dalam setahun pihak rumah sakit mengirimkan sampel air hasil pengolahan limbah melalui IPAL ke Laboraturium Kesehatan milik Pemprov Kalsel di Banjarbaru.
Pihak rumah sakit setiap enam bulan juga menyampaikan laporan UKL - UPL ke Dinas Lingkungan Hidup setempat yang melampirkan hasil pengujian pengolahan limbah medis.
Secara umum dikatakan pengolahan limbah medis cair dan padat mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 104 tahun 2004 tentang Kesehatan Lingkungan. Sedang secara khusus dalam hal pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) pihak rumah sakit berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2015.
John menambahkan RSUD Pambalah Batung meraih Akreditasi Parpurna bintang lima dari Badan Akreditasi Rumah Sakit di 2018 dimana sistem pengelolaan limbah medis dirumah sakit sudah mendapat pengakuan.
Ijin incinerator pengelolaan limbah medis masih Proses
Kamis, 24 Januari 2019 11:04 WIB
Kita sudah menambah ketinggian cerobong asap hasil pembakaran limbah medis padat sebagaimana disyaratkan, juga mengirimkan sisa sampah atau residu hasil pembakaran ke Jawa melalui pihak ketiga selaku jasa pengiriman atau transporter,