Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita sebanyak 141,26 gram sabu-sabu dan 86 butir pil ekstasi dari seorang pengedar yang ditangkap.
"Tersangka berinisial KS (43) kami amankan di sebuah rumah yang diduga menyimpan narkotika," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kasubdit I Kompol Ugeng Sudia Permana di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, pelaku memang sudah menjadi Target Operasi (TO) Ditresnarkoba Polda Kalsel yang memang telah lama diburu dan dia disinyalir sering mengedarkan narkotika.
Dari penyelidikan yang dilakukan hingga Kamis (27/12) malam, petugas mengetahui keberadaan tersangka yang diduga kuat ada menyimpan barang bukti di rumah.
Keyakinan polisi pun ternyata benar. Karena pada saat penyergapan dan penggeledahan rumah tersangka di Jalan Ahmad Yani Km 15, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, ditemukan barang haram tersebut.
Untuk barang bukti yang ditemukan terdiri dari satu paket besar sabu-sabu dengan berat 88,32 gram, satu paket sedang sabu-sabu dengan berat 25,22 gram dan tujuh paket kecil sabu-sabu dengan berat 27, 72 gram.
Selanjutnya, ditemukan juga 60 butir ekstasi warna hijau berbentuk “Panda" dengan berat bersih 19,2 gram dan 26 butir ekstasi warna merah muda berbentuk “Diamon” dengan berat bersih 8,84 gram.
"Semua barang bukti disembunyikan tersangka dalam kotak perkakas tool box yang juga ditemukan timbangan digital dan buku catatan hasil transaksi," beber Ugeng.
Oleh penyidik, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Subdit 1 Ditresnarkoba sita 141,26 gram sabu-sabu dan 86 ekstasi
Minggu, 30 Desember 2018 12:21 WIB
Tersangka berinisial KS (43) kami amankan di sebuah rumah yang menyimpan narkotika tersebut