Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita sebanyak 204,92 gram sabu-sabu dan 30 butir pil ekstasi dari pengedar yang ditangkap.
"Ada dua tersangka yang kami amankan bersamaan saat pengungkapan ini," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kasubdit 3 Kompol Diaz Sasongko di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakannya, adapun pelaku berinisial HB (28) dan KK (31) ditangkap di Jalan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin.
"Pada saat dilakukan penangkapan, HB membuang dua paket sabu-sabu dengan tangan sebelah kanan dan untuk ekstasi logo R warna biru berat bersih 8,77 gram ditemukan dalam saku celana sebelah kanan KK," jelas Diaz kepada Kantor Berita Antara.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang diduga dilakukan kedua tersangka.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan saat diketahui keberadaan dari keduanya, dilakukan penindakan dengan melakukan penangkapan.
"Kami meyakini ada barang bukti yang mereka simpan, makanya dengan keyakinan dan untuk mencegah mereka lolos maka dilakukan penyergapan langsung dan alhamdulilah berhasil menemukan barbuk yang ditargetkan," tandas Diaz.
Sebelumnya Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel juga berhasil menyita ekstasi sebanyak 300 warna hijau logo Minions serta sabu-sabu tiga paket sabu dengan berat 13,03 gram dan 12 paket lainnya seberat 4,45 gram.
Ditresnarkoba sita 204,92 gram sabu-sabu dan 30 butir ekstasi
Jumat, 28 Desember 2018 16:34 WIB
Ada dua tersangka yang kami amankan bersamaan saat pengungkapan ini