• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Senin, 15 Desember 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Minggu, 14 Desember 2025 11:49

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Senin, 1 Desember 2025 15:03

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Kamis, 27 November 2025 20:20

      Dispar Kalsel tingkatkan pengembangan destinasi wisata banua

      Dispar Kalsel tingkatkan pengembangan destinasi wisata banua

      Senin, 24 November 2025 17:24

      Dishut Kalsel ambil beberapa kebijakan strategis kurangi emisi GRK

      Dishut Kalsel ambil beberapa kebijakan strategis kurangi emisi GRK

      Senin, 24 November 2025 17:23

  • Nasional
    • Madrasah di Pidie Jaya Aceh hilang diterjang banjir bandang

      Madrasah di Pidie Jaya Aceh hilang diterjang banjir bandang

      Minggu, 14 Desember 2025 22:41

      Banjir terjang Cirebon, BPBD catat 6.530 warga di 22 desa terdampak

      Banjir terjang Cirebon, BPBD catat 6.530 warga di 22 desa terdampak

      Minggu, 14 Desember 2025 22:20

      Pemerintah pastikan pencarian korban terus berlanjut di tiga provinsi

      Pemerintah pastikan pencarian korban terus berlanjut di tiga provinsi

      Minggu, 14 Desember 2025 22:06

      Bulog Sumut salurkan bantuan beras 2.855 ton kepada korban bencana

      Bulog Sumut salurkan bantuan beras 2.855 ton kepada korban bencana

      Minggu, 14 Desember 2025 21:53

      Air mata Raffi Ahmad meluap kala mengunjungi korban banjir Sumatera

      Air mata Raffi Ahmad meluap kala mengunjungi korban banjir Sumatera

      Minggu, 14 Desember 2025 21:39

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • SEA Games 2025 - Pencak silat petik emas pertama dari seni beregu putra

        SEA Games 2025 - Pencak silat petik emas pertama dari seni beregu putra

        Senin, 15 Desember 2025 0:00

        SEA Games 2025 - Ganda putra Sabar/Reza sabet emas

        SEA Games 2025 - Ganda putra Sabar/Reza sabet emas

        Minggu, 14 Desember 2025 23:43

        Super League - Lantaran jadwal padat, Persib kalah 0-2 vs Malut United

        Super League - Lantaran jadwal padat, Persib kalah 0-2 vs Malut United

        Minggu, 14 Desember 2025 21:19

        Atlet asal HST Dina Aulia banggakan keluarga usai raih emas SEA Games 2025

        Atlet asal HST Dina Aulia banggakan keluarga usai raih emas SEA Games 2025

        Minggu, 14 Desember 2025 19:33

        SEA Games 2025 - Menembak beregu putra tambah emas, Sultanul sumbang perunggu

        SEA Games 2025 - Menembak beregu putra tambah emas, Sultanul sumbang perunggu

        Minggu, 14 Desember 2025 17:16

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        ULM tambah 564 PPPK perkuat layanan kependidikan

        ULM tambah 564 PPPK perkuat layanan kependidikan

        Sabtu, 13 Desember 2025 23:45

        Dosen ULM bangun orchidarium khusus anggrek khas hutan Meratus di Taman Biodiversitas

        Dosen ULM bangun orchidarium khusus anggrek khas hutan Meratus di Taman Biodiversitas

        Minggu, 7 Desember 2025 12:32

        ULM bersama dua universitas di Malaysia sepakat kembangkan kompetensi dokter spesialis

        ULM bersama dua universitas di Malaysia sepakat kembangkan kompetensi dokter spesialis

        Rabu, 3 Desember 2025 10:45

        ULM jamin kualitas PSDKU dan relevansi terhadap kebutuhan daerah

        ULM jamin kualitas PSDKU dan relevansi terhadap kebutuhan daerah

        Rabu, 3 Desember 2025 10:19

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:04

        Poliban tingkatkan wawasan mahasiswa mengenai investasi sukuk

        Poliban tingkatkan wawasan mahasiswa mengenai investasi sukuk

        Sabtu, 13 Desember 2025 10:14

        Poliban himpun 88 sekolah untuk perkuat kolaborasi pendidikan

        Poliban himpun 88 sekolah untuk perkuat kolaborasi pendidikan

        Kamis, 11 Desember 2025 20:41

        Poliban dan BRIN bahas pengembangan IoT untuk pantau sawit

        Poliban dan BRIN bahas pengembangan IoT untuk pantau sawit

        Jumat, 21 November 2025 21:33

    • English News
      • Batu Hapu Cave from bowels of Meratus to witness geological heritage

        Batu Hapu Cave from bowels of Meratus to witness geological heritage

        Senin, 15 Desember 2025 1:43

        Teacher are main pillars of nation building: PDI-P faction

        Teacher are main pillars of nation building: PDI-P faction

        Minggu, 14 Desember 2025 7:09

        Kotabaru Regent ensures maximum service at BKPSDM

        Kotabaru Regent ensures maximum service at BKPSDM

        Minggu, 14 Desember 2025 7:05

        Kotabaru Regent leads PGRI's 80th anniversary ceremony, National Teachers' Day

        Kotabaru Regent leads PGRI's 80th anniversary ceremony, National Teachers' Day

        Jumat, 12 Desember 2025 6:27

        Kotabaru DPRD committed to improving health facilities

        Kotabaru DPRD committed to improving health facilities

        Jumat, 12 Desember 2025 5:59

    • Infografik
    • Foto
      • Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:50

        Tim Sekretariat DPRD Banjarbaru monitoring reses anggota dewan

        Tim Sekretariat DPRD Banjarbaru monitoring reses anggota dewan

        Senin, 8 Desember 2025 20:47

        PLN UID Kalselteng berangkatkan tim relawan kelistrikan ke Aceh

        PLN UID Kalselteng berangkatkan tim relawan kelistrikan ke Aceh

        Senin, 8 Desember 2025 15:44

        Wakil DPRD Tanah Bumbu komitmen perjuangkan aspirasi warga Batuah

        Wakil DPRD Tanah Bumbu komitmen perjuangkan aspirasi warga Batuah

        Minggu, 7 Desember 2025 11:26

        DPRD Tanah Bumbu perjuangkan aspirasi warga Batulicin

        DPRD Tanah Bumbu perjuangkan aspirasi warga Batulicin

        Minggu, 7 Desember 2025 11:12

    • Video
      • 379 atlet taekwondo Kalsel adu tangkas perebutkan Wali Kota Cup 2025

        379 atlet taekwondo Kalsel adu tangkas perebutkan Wali Kota Cup 2025

        Jumat, 12 Desember 2025 18:11

        Feature - Goa Batu Hapu permata Geopark Meratus Bagian 3

        Feature - Goa Batu Hapu permata Geopark Meratus Bagian 3

        Jumat, 12 Desember 2025 18:00

        Feature - Goa Batu Hapu permata Geopark Meratus Bagian 2

        Feature - Goa Batu Hapu permata Geopark Meratus Bagian 2

        Jumat, 12 Desember 2025 16:03

        Feature - Goa Batu Hapu permata Geopark Meratus Bagian 1

        Feature - Goa Batu Hapu permata Geopark Meratus Bagian 1

        Jumat, 12 Desember 2025 14:55

        Komisi IV DPRD Banjarmasin tinjau langsung sekolah terdampak banjir

        Komisi IV DPRD Banjarmasin tinjau langsung sekolah terdampak banjir

        Kamis, 11 Desember 2025 18:52

    Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS

    Rabu, 19 Desember 2018 15:36 WIB

    Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS

    Jajaran BPJS Kesehatan saat melakukan konferensi pers bersama aeak media terkait Perpres Nomor 82 Tahun 2018 (Antaranews Kalsel/M. Taupik Rahman)

    Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek

    Barabai, (Antaranews Kalsel) - Menuju akhir tahun 2018, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai Sugiyanto, Rabu (19/12) di Barabai menerangkan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat.

    Status Peserta yang ke Luar Negeri
    Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, disebutkan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara. Selama masa penghentian sementara itu, ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.

    "Jika sudah kembali ke Indonesia, peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia. Jika sudah lapor, ia pun berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan. Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang masih mendapatkan gaji di Indonesia," ujar Sugiyanto.

    Aturan Suami Istri Sama-Sama Bekerja

    Jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta. Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

    "Jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi," kata Sugiyanto.

    Status Kepesertaan bagi Perangkat Desa

    Kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen PPU yang ditanggung oleh pemerintah.

    "Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2% dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3% dibayarkan oleh pemerintah," ujar Sugiyanto.

    Pendaftaran Bayi Baru Lahir

    Masih terkait kepesertaan, Perpres tersebut juga menegaskan bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.

    Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

    "Untukbayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan. Oleh karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis," papar Sugiyanto.

    Tunggakan Iuran

    Perpres tersebut juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apalagi bila ia menunggak lebih dari 1 bulan.

    Status kepesertaan JKN-KIS peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018 nanti.

    "Kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sekarang diketatkan lagi aturannya menjadi 24 bulan. Ilustrasinya, peserta yang pada saat Perpres ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada bulan Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya, sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan," jelas Sugiyanto.

    Denda Layanan

    Sementara itu, denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran. JIka peserta tersebut menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka ia akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosa awal INA-CBG's. Adapun besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp 30 juta.

    "Ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta PBI, peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan peserta yang tidak mampu. Ketentuan ini sebenarnya bukan untuk memberatkan peserta, tapi lebih untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya membayar iuran bulanan. Jangan lupa, di balik hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan, ada kewajiban yang juga harus dipenuhi," kata Sugiyanto.

    Beliau menyebutkan, Program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama. BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia ini. Masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya.

    Menurutnya, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek, mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Program JKN-KIS.

    "Denganadanya landasan hukum baru tersebut, semoga peran kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah, manajemen fasilitas kesehatan, dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bisa kian optimal," harapnya.

    Baca juga: Kohati Cabang Barabai gelar LKK tingkat nasional
    Baca juga: BPJS Kesehatan perkuat sinergitas dengan media
    Baca juga: Kejari Se-Banua Enam komitmen dukung program JKN-KIS

    Pewarta: M. Taupik Rahman
    Editor : Imam Hanafi
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Pemkab HST-BPJS Kesehatan jangkau buruh dan pemerima upah

    Pemkab HST-BPJS Kesehatan jangkau buruh dan pemerima upah

    2 Desember 2025 19:55

    Dua pewarta foto ANTARA rebut juara karya jurnalistik BPJS Kesehatan

    Dua pewarta foto ANTARA rebut juara karya jurnalistik BPJS Kesehatan

    17 September 2025 15:18

    BPJS gelontor Rp6,77 T untuk kesehatan jiwa, tertinggi skizofrenia

    BPJS gelontor Rp6,77 T untuk kesehatan jiwa, tertinggi skizofrenia

    16 September 2025 21:42

    Hampir 50 persen peserta BPJS Mandiri menunggak iuran

    Hampir 50 persen peserta BPJS Mandiri menunggak iuran

    14 Juli 2025 23:22

    Sekda HSS harapkan klaim faskes kepada BPJS agar cepat diselesaikan

    Sekda HSS harapkan klaim faskes kepada BPJS agar cepat diselesaikan

    28 Mei 2025 17:14

    130 ribu warga kurang mampu di Batola terdaftar peserta BPJS Kesehatan PBI

    130 ribu warga kurang mampu di Batola terdaftar peserta BPJS Kesehatan PBI

    8 Mei 2025 09:17

    Komisi I DPRD HSS-BJPS Kesehatan bahas tata kelola program JKN 2025

    Komisi I DPRD HSS-BJPS Kesehatan bahas tata kelola program JKN 2025

    18 April 2025 23:32

    Kemenkes: 1,5 juta orang sudah cek kesehatan gratis

    Kemenkes: 1,5 juta orang sudah cek kesehatan gratis

    10 April 2025 21:17

    Terpopuler

    SEA Games 2025 -  Jadwal laga penentuan timnas U-22 Indonesia malam ini

    SEA Games 2025 - Jadwal laga penentuan timnas U-22 Indonesia malam ini

    Harga emas hari ini naik lagi ke Rp2,431 juta/gram

    Harga emas hari ini naik lagi ke Rp2,431 juta/gram

    ACL2 - Persib juara grup, lolos ke 16 besar

    ACL2 - Persib juara grup, lolos ke 16 besar

    Pemkot Banjarbaru percepat perbaikan jalan jelang Haul Guru Sekumpul

    Pemkot Banjarbaru percepat perbaikan jalan jelang Haul Guru Sekumpul

    Banjarmasin siaga hadapi cuaca ekstrem dan air pasang rob

    Banjarmasin siaga hadapi cuaca ekstrem dan air pasang rob

    Top News

    • Mantan Direksi PT. Bangun Banua diingatkan agar kooperatif

      Mantan Direksi PT. Bangun Banua diingatkan agar kooperatif

      6 jam lalu

    • Atlet asal HST Dina Aulia banggakan keluarga usai raih emas SEA Games 2025

      Atlet asal HST Dina Aulia banggakan keluarga usai raih emas SEA Games 2025

      6 jam lalu

    • SEA Games 2025 - Alwi Farhan raih emas tunggal putra

      SEA Games 2025 - Alwi Farhan raih emas tunggal putra

      9 jam lalu

    • SEA Games 2025 - Indonesia gagal ke semifinal meski tekuk Myanmar 3-1

      SEA Games 2025 - Indonesia gagal ke semifinal meski tekuk Myanmar 3-1

      12 Desember 2025 21:29

    • Feature - Goa Batu Hapu permata Geopark Meratus Bagian 3

      Feature - Goa Batu Hapu permata Geopark Meratus Bagian 3

      12 Desember 2025 18:00

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Mobile Site
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com