Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan berhasil menyita dua paket narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar yang ditangkap.
"Pelaku ditangkap di Jalan Kelayan A, Gang Srikandi Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, tersangka berinisial RM (40) sudah dilakukan pemantauan oleh petugas karena disinyalir sebagai pengedar.
Hingga pada akhirnya petugas mendapat informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan pelaku di tepi jalan.
"Anggota langsung melakukan penyergapan dan digeledah pada badannya ditemukan dua paket besar sabu-sabu," beber Sisworo.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa sabu-sabu sebanyak dua paket besar dengan berat bersih 9,61 gram.
Polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp 2.831.000 dari hasil penjualan narkotika tersebut.
"Tersangka dijerat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini masih kami lakukan pengembangan jaringan pengedar lainnya yang memasok Narkoba kepadanya," pungkas Sisworo.
Polsekta Banjarmasin Selatan sita dua paket narkotika
Selasa, 28 Agustus 2018 17:58 WIB
Pelaku ditangkap di Jalan Kelayan A, Gang Srikandi Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin,