Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang ibu rumah tangga kembali terjerat kasus narkotika dalam pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
"Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi sabu-sabu bersama seorang pria," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakannya, tersangka berinisial RD (36) diciduk di Jalan Tembus Mantuil Gang Asparagus, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Selain sang wanita, turut diamankan juga SP (41) yang masih ada ikatan keluarga dengan tersangka wanita.
"Mereka berdua satu jaringan pengedar yang kerap melakukan transaksi sabu-sabu," beber Herry.
Adapun barang bukti yang disita petugas berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,74 gram serta uang tunai sejumlah Rp 100.000 dari hasil penjualannya.
Atas temuan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami turut prihatin dan menyesalkan keterlibatan ibu rumah tangga dalam peredaran Narkoba. Semoga ini jadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan hal serupa," tandas Herry.