Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diminta menegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel H Puar Junaidi di Banjarmasin, Senin, berkaitan kritikan masih lemahnya pengawasan dan penegakkan Perda 3/2008 tersebut.
Perda 3/2008 yang berlaku efektif Juli 2009 berisikan larangan angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan menggunakan jalan umum di Kalsel, seperti jalan provinsi dan jalan nasional (jalan negara).
"Kita berharap, pengawasan dan penegakan Perda 3/2008, jangan bagaikan `panas-panas tahi ayam` yaitu terkadang kendor dan sesudah ada kritikan dari media atau masyarakat, baru panas lagi," kata politisi senior Partai Golkar tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi serta perhubungan dan lingkungan hidup tersebut, mengaku, pihaknya sering menerima laporan masyarakat, angkutan hasil tambang dan perkebunan kelapa sawit masih lalu-lalang di jalan umum.
"Namun ketika Komisi III DPRD Kalsel melakukan peninjauan lapangan, untuk pengecekan informasi tersebut, hampir tak menemukan angkutan hasil tambang dan perkebunan kelapa sawit yang seenaknya lalu-lalang di jalan umum," ungkapnya.
"Kita memang pernah menemukan angkutan hasil tambang dan perkebunan kelapa sawit lewat jalan umum. Tapi angkutan itu, dari perusahaan yang memilik dispensasi gubernur/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat," katanya.
Sebab, kata politisi senior Partai Golkar itu, tidak semua angkutan hasil tambang dilarang lewat jalan umum, tapi ada diantaranya yang mendapat dispensasi, seperti untuk bahan bakar Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) Asam-Asam di Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.
Selain itu, untuk keperluan bahan bakar industri pengolahan makanan dari Indofood yang berlokasi di Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut.
Begitu pula hasil perkebunan rakyat, sesuai Perda 3/2008 masih boleh lewat jalan umum, ungkat mantan Ketua Komisi A (I) bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu.
"Kita mengapresiasi atas tindakan aparat berwenang terkait pengawasan dan penegakan Perda 3/2008, yang sudah melakukan pengawasan dan penindakan selama ini," kata Puar Junaidi. /Shn/C