Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota komisi III DPRD Kalimantan Selatan Ismail Hidayat berpendapat, perlu peningkatan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012 yang berisi larangan angkutan hasil tambang lewat jalan umum di provinsi tersebut.
"Pasalnya kami sendiri menyaksikan angkutan hasil tambang menggunakan jalan, bahkan dengan muatan mencapai belasan ton," ujar anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Senin.
Menurut anggota komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta perhubungan itu, Tim Terpadu yang bertugas mengawasi pelaksanaan Perda 3/2012 tidak bisa membiarkan pelanggaran tersebut, kecuali mendapat dispensasi dari gubernur setempat.
Karena, lanjut politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, pelanggaran Perda 3/2012 bisa berdapak pada terganggunya lalu lintas angkutan umum, sebagaimana terjadi sebelum keberadaan aturan yang melarang angkutan hasil tambang menggunakan jalan umum.
Selain itu, pelanggaran Perda 3/2012 bisa mempercepat kerusakan jalan, karena lindasan angkutan hasil tambang yang melampaui daya beban ketahanan prasarana perhubungan tersebut.
"Kalau angkutan yang melindas jalan raya/jalan umum di Kalsel belasan ton, sementara jalan-jalan di provinsi ini baru kelas III atau dengan daya tahan beban delapan ton, sehingga wajar terjadi percepatan kerusakan jalan," katanya.
Mengenai sikap masyarakat daerah hulu sungai atau "banua anam" Kalsel yang melarang tronton PT CONCH mengangkut puluhan ton semen lewat jalan umum, wakil rakyat tersebut meminta jangan anarkhis dan menyerahkan penanganan kepada yang berwenang.
"Memang kami dari Panitia Khusus (Pansus) PT CONCH DPRD Kalsel menduga ada pelanggaran perusahaan pabrik semen di kabupaten paling utara provinsi ini terhadap Perda 3/2012," demikian Ismail Hidayat.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Pansus PT CONCH Masrur Auf Ja`far SH MKn mengharapkan, agar pihak berwenang menindaklanjuti pelanggaran Perda 3/2012 sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ketika anggota Press Room DPRD Kalsel menanyakan, apakah ada kesan pembiaran aparat berwenang atas pelanggaran Perda 3/2012, politisi muda Partai Demokrat itu tidak menjawab, kecuali mengatakan, "pertanyaannya bisa saja".