Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi III DPRD Kalimantan Selatan mendukung penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2012 yang berisikan larangan angkutan tambang menggunakan jalan umum di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
"Pokoknya yang namanya penegakan Perda 3/2012, kami akan selalu mendukung." ujar Sekretaris Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Jumat.
"Bukan cuma mendukung, tetapi kami juga terus mendorong penegakan Perda 3/2012. Apalagi Perda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kalsel," lanjut anggota legislatif tiga periode tingkat provinsi itu.
Ia menerangkan, Perda 3/2012 perubahan dari Perda 3 tahun 2008 merupakan pengejawantahan/pemenuhan aspirasi rakyat banyak atau sebagian besar masyarakat Kalsel.
Karena sebelum keberadaan Perda 3/2008 armada pengangkut batu bara lalu lalang menggunakan jalan umum - jalan nasional dan jalan provinsi di Kalsel, sehingga menganggu kelancaran angkutan umum.
Bahkan karena lindasan armada angkutan batu bara yang mencapai ratusan truk bermuatan belasan ton itu tiap hari, jalan umum cepat rusak atau yang semestinya bisa bertahan tiga sampai empat, tetapi hanya sekitar dua tahun.
Banyak lagi dampak dari angkutan batu bara lewat jalan umum, sehingga guna pemenuhan aspirasi masyarakat setempat ketika, pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel mengusulkan Perda dan mendapat persetujuan dewan, akhirnya lahir Perda 3/2008.
Kemudian atas usul Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, perubungan serta lingkungan hidup, lahir Perda 3/2012 sebagai hasil revisi atau perubahan Perda 3/2008.
Pasalnya Perda 3/2008 hanya melarang angkutan tambang menggunakan jalan umum, kecuali jalan khusus perusahaan mereka sendiri, sementara hasil perkebunan besar belum ada larangan.
Padahal angkutan hasil perkebunan besar menggunakan jalan umum/jalan raya juga mengganggu kelancaran lalu lintas transportasi umum, sehingga pengaturan larangan tersebut masuk dalam Perda 3/2012.
Mengenai angkutan Semen Conch yang menggunakan treler bermuatan puluhan ton lewat jalan umum, dia menyatakan, hal tersebut bukan domen Perda 3/2012, tetapi pengaturannya pada Undang Undang Lalu Lintas.
"Karena semen yang pengangkutannya dari Tabalong - kabupaten paling utara Kalsel dan melewati jalan nasional sampai ke Banjarmasin itu, bukan lagi berupa barang mentah atau sama halnya dengan batu bara yang sudah menjadi breket," demikian Riswandi.
Pernyataan Ketua Fraksi PKS DPRD Kalsel itu berkaitan dengan penutupan jalan tambang di Sungai Puting Kabupaten Tapin oleh Tim Terpadu Penegakan Perda 3/2012 atas permintaan orang nomor satu di jajaran Pemprov tersebut.
Penutupan jalan tambang tersebut karena untuk mengangkut batu bara ke Pelabuhan Khusus Sungai Puting melintasi jalan negara antara Margasari Tapin - Marabahan Kabupaten Barito Kuala (Batola) Kalsel.