Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui rencana revisi Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 yang berisikan larangan angkutan hasil tambang pada jalan umum di provinsi tersebut.
Sekretaris Komisi III (Bidang Pembangunan dan Infrastruktur) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Riswandi di Banjarmasin, Rabu, mengatakan bahwa Kemenhub pada prinsipnya menyetujui revisi Perda No. 3/2012 dengan beberapa catatan.
Ketika Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi perhubungan berkonsultasi dengan Kemenhub pekan lalu, pihak Kemenhub memberi catatan, antara lain pemberian sanksi terhadap pelanggar larangan tersebut lebih berat.
Bagi mereka yang mendapat dispensasi untuk menggunakan jalan umum karena alasan tertentu/khusus, seperti buat bahan bakar industri makanan, kata anggota DPRD Kalsel tiga periode itu, agar tetap mematuhi ketentuan tonase yang sesuai dengan daya maksimum.
Rencana revisi Perda No. 3/2012 tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan Besar di Kalsel itu merupakan usul Komisi III DPRD Provinsi Kalsel yang juga membidangi perhubungan, pertambangan, dan energi.
Riswandi yang juga Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Kalsel membantah ada pesanan khusus untuk melemahkan perda tersebut.
"Rencana revisi Perda No. 3/2012 hanya untuk lebih menyempurkan, tanpa mengurangi sanksi bagi mereka yang melanggar. Bahkan, kita ingin sanksi terhadap pelanggar perda tersebut lebih berat lagi," katanya menjawab Antara Kalsel.
Ia menjelaskan bahwa Perda No. 3/2012 adalah perubahan Perda No. 3/2004. Sebelumnya, angkutan batu bara seakan raja dan menguasasi jalan umum di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu sehingga lalu lintas angkutan umum terganggu.
Selain itu, ketika armada truk pengangkut batu bara dengan muatan mencapai belasan ton melintasi jalan umum di Kalsel, prasarana perhubungan tersebut capat rusak, yaitu tidak sampai setahun sesudah perbaikan, rusak lagi.
"Pengajuan revisi Perda No. 3/2012, insya Allah pada masa persidangan kedua DPRD Provinsi Kalsel, yaitu pada bulan Mei sampai dengan Agustus 2016," katanya.
Sebagai pengusul, kata Riswandi, Komisi III DPRD Provinsi Kalsel hingga sekarang masih menghimpun masukan.