Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Dia Udini dibebaskan dari semua dakwaan berdasarkan putusan banding Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 31 Juli 2018, melalui rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin dipimpin Hakim Ketua Maman Muhammad Ambari.
Penasehat hukum Husrani, di Banjarmasin, Selasa (7/8), mengatakan point penting dari dibebaskannya Dia Udini yang merupakan kliennya dari semua dakwaan karena tuduhan yang dialamatkan tentang membangun SMK Al Hidayah tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Keuangan (RKA) adalah salah alamat.
"Saat ini klien kami hanya seorang Sekretaris Disdik, jadi kewenangan untuk menganggarkan pembangunan gedung sekolah tersebut bukan kewenangan dia, selain itu beliau bukan orang yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas kejadian tersebut," katanya, saat memberikan keterangan melalui sambungan telepon.
Baca juga: KPPN Barabai Canangkan Zona Integritas Bebas korupsi
Menurut dia, harusnya tanggung jawab tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan(Kadisdik) yang menjabat dan saat itu telah meninggal dunia, selain itu dalam pemeriksaan tingkat banding Dia Udini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Disdik HSS saat itu.
Bahkan dengan dibangunnya gedung sekolah SMK Al Hidayah yang beralamat di di Jalan Divisi IV ALRI, Desa Andang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST tersebut, malah menjadi sekolah favorit di Kabupaten, gedung dalam keadaan tutuh, semuanya yang dibangun bermanfaat dan tidak ada kerugian negara.
Hal ini dikuatkan dengan pendapat ahli kerugian keuangan negara independen yang dihadirkan yakni, Sudirman yang memberikan keterangan dalam sidang tingkat pertama, menegaskan kerugian negara dalam perkara Dia Udini tidak ada dan hanya asumsi BPKP.
"Secara nyata ruang Kelas SMK Al Hidayah ada, bermanfaat dan saat ini bahkan minat siswa dan didukung orang tua siswa terus meningkatkan untuk bersekolah di sana, maka dakwaan jaksa berdasarkan putuskan ini tidak terbukti hingga patut Dia Udini dibebaskan," katanya.
Sebelumnya, mantan Kadisdik HST Dia Udini dinyatakan bersalah turut serta melakukan korupsi dan dijatuhi putusan satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
Baca juga: Bupati HST Tandatangani Komitmen Pemberantasan Korupsi
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin tanggal 13 Mei 2017.
Atas putusan pengadilan Tipikor kemudian Dia Udini melalui penasehat hukumnya mengajukan upaya banding, dan berdasarkan keputusan banding tersebut dinyatakan bahwa Dia Udini tidak terbukti bersalah atas dakwaan tersebut.
Dan putusan banding ini membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, membebaskan terdakwa dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.