Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsekta Banjarmasin Selatan berhasil menyita enam paket narkotika jenis sabu-sabu dari dua orang pengedar yang berhasil ditangkap.
"Pelaku ditangkap di Jalan Kelayan A Gang Srikandi IV, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, tersangka berinisial HP (29) dan AM (30) tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu siap edar.
Menurut Sisworo, awalnya mereka mendapat informasi akan adanya peredaran Narkoba di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Saat mendapati keberadaan pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan, langsung kami lakukan penyergapan," ucap perwira pertama Polri itu.
Terus dikatakannya, adapun barang bukti yang ditemukan enam paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,42 gram, 12 bungkus plastik klip, satu bilah sendok terbuat dari sedotan, tiga buah isolasi serta satu buah buku pembukuan pengambilan sabu-sabu.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami masih berupaya melakukan pengembangan jaringan mereka yang lain untuk mengungkap pemasoknya," tandasnya.