Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil menangkap seorang pengedar saat transaksi 5 gram narkotika jenis sabu-sabu.
"Pelaku berhasil kita sergap saat akan menyerahkan sabu-sabu, namun pembelinya kabur melihat kedatangan petugas," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Jumat.
Adapun pria yang diamankan itu berinisial JM (30). Dia memang telah lama diburu polisi karena disinyalir menjadi jaringan pengedar.
Hingga pada Kamis (26/7), anggota Subdit III Ditresnarkoba mendapat informasi akurat rencana transaksi yang dilakukan pelaku di Jalan Lembu Jantan, Kecanatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Selain menyita satu paket sabu-sabu berat kotor 5.01 gram atau berat bersih 4.81 gram yang disimpan pelaku di kotak rokok, ditemukan juga uang hasil penjualannya Rp 450.000.
Matsari mengakui, upaya pengembangan yang dilakukan anggotanya di lapangan masih belum menemui titik terang.
"Mereka ini jaringan sel terputus dan antar pengedar bahkan tidak saling kenal. Dari satu bandar sangat banyak kurirnya," beber Matsari.
Terhadap tersangka yang kini dilakukan penahanan, penyidik menjeratnya Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditresnarkoba tangkap pengedar saat transaksi 5 gram narkotika
Jumat, 27 Juli 2018 10:23 WIB
Pelaku berhasil kita sergap saat akan menyerahkan sabu-sabu, namun pembelinya kabur melihat kedatangan petugas