Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsekta Banjarmasin Selatan berhasil menangkap seorang buronan pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya luka akibat senjata tajam.
"Korban mengalami luka berdarah di bagian pergelangan tangan kanan," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, pelaku berinisial AD (24) ditangkap kurang lebih satu bulan setelah melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Yamin (37).
"Peristiwa penyerangan terjadi di Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin pada 8 Juni 2018 lalu," bebernya.
Menurut keterangan korban, awalnya korban sedang bermain catur di dekat rumahnya dengan warga. Kemudian tiba-tiba saja pelaku yang pada saat itu dalam keadaan mabuk minuman keras menghampiri dan meminta uang kepada korban.
Namun oleh korban saat itu tidak diberi dan pelaku marah menyerang dengan menusukkan senjata tajam ke arah korban. Akibatnya korban mengalami luka berdarah di bagian pergelangan tangan kanan.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (23/7) dini hari setelah lama buron dan langsung dilakukan penahanan di Mapolsekta," jelas Sisworo.
Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.