Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berupaya mengintegrasikan seluruh laporan masyarakat terkait pelayanan pemerintah ke seluruh dinas terkait melalui sistem "Lapor Paman."
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kalsel Gusti Yanuar Rifa`i di Banjarmasin Jumat mengatakan, saat ini pihaknya terus berupaya menyempurnakan sistem tersebut, agar lebih mudah dimanfaatkan oleh seluruh pihak terkait.
Menurut dia, aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor Paman) tersebut, untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi terkait pelayanan publik.
Aplikasi Lapor Paman, tambah dia, terinspirasi dari sosok Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, yang merakyat dan familiar yang sering disapa dengan nama Paman Birin.
Lapor Paman, juga upaya pemerintah untuk melayani pelayanan informasi masyarakat terkait penghargaan atas kinerja instansi pemerintahan atau kecepatan dalam menindanlanjuti keluhan pelayanan publik.
"Melalui tim informasi dan teknologi (IT), kami terus menyempurnakan aplikasi Lapor Paman sebagai satu kesatuan yang terintegrasi dengan Aplikasi Lapor Nasional di Kementerian Aparatur dan Reformasi Birokrasi RI," kata Gusti Yanuar.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, terkait upaya peningkatan pelayanan publik bisa mengirimkan pesan melalui SMS Ketik ke 1708 LAPORPAMAN (Spasi) isi aduan atau melalui www.lapor.go.id.
Pemerintah Provinsi Kalsel, kata Yanuar, terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Semua SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel, kini telah bekerja optimal untuk melahirkan inovasi-inovasi dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai bidang dan tugas instansi.
"Inovasi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik sejalan dengan Misi Kelima Pemprov Kalsel, yakni Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional dan Beroriantasi pada Pelayanan Publik," jelas Yanuar.
Pengelolaan layanan pengaduan rakyat milik Pemprov Kalsel ini sebelumnya, mendapat apresiasi Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan BR) RI.
"Kami sangat mengapresiasi upaya Pemprov Kalsel dalam menindaklanjuti Undang Undang No 25/1999, tentang Pelayanan Publik," katanya.
Hal itu disampaikan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik, Kemenpan Birokrasi dan Reformasi RI, Jeffrey Erlan Muller, usai menyampaikan sambutan dalam kegiatan Pencanangan Gerakan Sadar LAPOR Kalsel,di Siring Menara Pandang Banjarmasin.
Menurut dia, aplikasi tersebut, salah satunya memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi pelayanan publik.
Jeffrey mengatakan, salah satu amanat Undang- Undang 25/1999, tentang Pelayanan Publik adalah mengatur kewajiban instansi pemerintah menyediakan unit pengaduan pelayanan publik.
Ketersedian layanan pengaduan pelayanan publik ini merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik.
Pemprov integrasikan pengaduan masyarakat melalui sistem lapor
Senin, 23 Juli 2018 7:24 WIB
Kami sangat mengapresiasi upaya Pemprov Kalsel dalam menindaklanjuti Undang Undang No 25/1999, tentang Pelayanan Publik