Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diundangkan 6 Mei 2015 perlu direvisi, mengingat Perda tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan H Akhmad Rivai di Kotabaru, Jumat mengatakan pendapat tersebut disampaikan setelah mempelajari dan menelaah Peraturan Daerah dimaksud yang disusun hanya mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
"Maka masih banyak hal yang bersifat teknis belum diakomodir sesuai yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri antara lain pengaturan bidang dalam kelembagaan BPD; staf administrasi BPD; ketentuan pembagian wilayah untuk keterwakilan anggota BPD; peningkatan kapasitas BPD; serta pengaturan laporan kinerja BPD," kata Rivai dalam siaran pers.
Rivai mengatakan bahwa tujuan pengaturan BPD untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa; mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Terkait dengan kelembagaan BPD terdiri atas pimpinan dan bidang, dimana Pimpinan BPD terdiri atas 1 orang Ketua; 1` orang Wakil Ketua, 1 orang Sekretaris.
Sedangkan bidang BPD terdiri atas bidang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan; dan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dimana masing-masing bidang dipimpin oleh Ketua Bidang.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2015 masih belum sempurna pengaturan substansi terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas BPD.
Seperti mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi; mengelola biaya operasional BPD; mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mempelopori penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan direvisinya Peraturan Daerah tersebut dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 diharapkan seluruh anggota BPD dapat mengetahui secara detail kewenangan, fungsi dan tugas BPD sehingga kinerjanya lebih ditingkatkan lagi.
Perda BPD Kotabaru perlu direvisi
Sabtu, 23 Juni 2018 9:25 WIB
Maka masih banyak hal yang bersifat teknis belum diakomodir sesuai yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri antara lain pengaturan bidang dalam kelembagaan BPD