Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Tim Khusus (Timsus) Rajawali Hitam Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga karena mengedarkan sabu-sabu.
"Pelaku diciduk saat bertransaksi di Jalan Pekapuran A, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin pada Senin (28/5)," kata Katimsus Rajawali Hitam AKBP Daryanto, Senin.
Dikatakannya, tersangka berinisial JM (38) sebelumnya telah lama dipantau karena diduga menjadi bagian dari pengedar.
Hingga pada akhirnya anggota Timsus mendapat informasi jika Target Operasi (TO) akan melakukan transaksi dengan pembeli.
"Kami temukan lima paket sabu-sabu seberat 1,18 gram yang diedarkan tersangka," beber Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel itu.
Atas temuan barang bukti tersebut, wanita itu dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk penanganan berkas tersangka diserahkan kepada penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel," tambah Daryanto.
Sedangkan dalam upaya pengembangan kasusnya, anggota Timsus masih mengejar jaringan tersangka yang lain.
Timsus tangkap ibu rumah tangga edarkan sabu-sabu
Senin, 28 Mei 2018 17:37 WIB
Pelaku diciduk saat bertransaksi di Jalan Pekapuran A, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin pada Senin (28/5)