Pelaihari, (Antaranews Kalsel)-Kepolisian Resort Tanah Laut, Kalimantan Selatan menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari yang digunakan sebagai gudang pembuatan minuman keras (Miras) tradisional jenis tayuk dan berbagai merek minuman keras lainnya.
“Dari hasil penggrebekan Polsek Pelaihari kita menemukan sebanyak 262 botol tayuk, 15 tong besar warna biru berisi tayuk mentah, satu tong besi,”ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, di Pelaihari, Senin (16/4).
Menurut dia, tersangka pembuat tayuk sudah pernah ditangkap tiga kali, namun tidak juga berhenti melakukan aktivitas membuat minuman keras jenis tersebut.
“Kegiatan Sikat Intan 2018 ini kita gelar menjelang ramadhan dan upaya pencegahan semakin maraknya minuman keras di Tanah Laut,”tegasnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, dalam Operasi Sikat Intan 2018, Polres Tanah Laut juga berhasil menggagalkan peredaran ratusan botol minuman keras berbagai merek dan mengamankan tersangka pemiliknya.
“Tersangka dikenakan tindak pidana sesuai Perda No. 7/2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan ancamanan tiga bulan kurungan atau denda sebesar Rp500 ribu,” tandasnya.