Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang wanita ditangkap anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel karena kedapatan menyelipkan narkotika jenis sabu-sabu dalam dompet kecil gantungan kunci.
"Sebanyak satu paket sabu-sabu seberat 0,98 gram ditemukan sebagai barang bukti," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit II AKBP Andi A di Banjarmasin, Kamis.
Diungkapkannya, wanita berinisial S itu diciduk pada Selasa (10/4) sekitar pukul 17.15 WITA di Jalan Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
"Tersangka disergap ketika melintas menggunakan sepeda motor karena sebelumnya dicurigai membawa Narkoba," beber Andi.
Lebih jauh Andi menjelaskan, ibu rumah tangga itu telah lama dipantau gerak-geriknya karena disinyalir menjadi bagian jaringan pengedar.
Anggota Subdit II Ditresnarkoba yang melakukan penyelidikan kemudian menerima informasi adanya transaksi sabu-sabu yang dilakukan tersangka.
Atas temuan barang bukti itu, warga yang beralamat di Jalan Teluk Kelayan, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu kini mendekam di Rutan Mapolda Kalsel karena dijerat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kasusnya masih kami kembangkan karena disinyalir jaringan ini kerap menggunakan wanita sebagai pengedar atau kurirnya," tandas Andi.
Wanita Selipkan Narkoba Dalam Dompet Gantungan Kunci
Kamis, 12 April 2018 12:49 WIB
Sebanyak satu paket sabu-sabu seberat 0,98 gram ditemukan sebagai barang bukti