"Tersangka penimbunan solar MN ditangkap oleh jajaran Polres Tanah Laut, Jumat (23/3), sekitar pukul 00:30 Wita," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, di Pelaihari, Rabu (11/4).
Menurut dia, penangkapan itu sendiri berawal dari informasi masyarakat kepada aparat, selnjutnya dilakukan pengembangan.
"Modus yang dilakukan pelaku dengan cara melakukan pembelian dari mobil tangki, truk dan sebagian dari pelangsir di wilayah Tanah Laut," ungkapnya.
Dari hasil pembelian solar tersebut, jelas dia, dijual kembali ke sopir truk di sekitar wilayah Desa Batu Ampar.
"Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan Undang-Undang RI No:21/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," terangnya.
Adapun ancamannya, terang kapolres, hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
"Saat ini barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut, sedangkan pelaku tidak ditahan karena stroke," tandasnya.
Pewarta: AriantoEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.