Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil menyita sebanyak 14,42 gram narkotika jenis sabu-sabu dari dua pengedar yang ditangkap.
"Kami lakukan pengungkapan dua pengedar satu jaringan yang kerap bertransaksi sabu-sabu," terang
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit I Kompol Ugeng Sudia Permana SH di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, pelaku pertama yang ditangkap pria berinisial M pada Minggu (1/4) siang di Jalan Keramat, Kecamatan Banjarmasin Timur dengan satu paket sabu-sabu seberat 4,60 gram.
Kemudian dilakukan pengembangan kepada pemasok barang, petugas berhasil menciduk seorang wanita berinisial YY di wilayah Kecamatan Banjarmasin Tengah.
"Dari tangan wanita ini kami temukan 9,62 gram sabu-sabu," beber Ugeng yang memimpin langsung penangkapan.
Tak hanya sampai disitu, anggota Ditresnarkoba juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan lagi 0,20 gram sabu-sabu hingga total dari pengungkapan ini disita 14,42 gram narkotika.
Ugeng mengaku masih melakukan pemetaan jaringan yang mengendalikan kedua tersangka.
Sedangkan bagi pelaku yang kini mendekam di sel Rutan Polda Kalsel, penyidik Subdit I menjeratnya Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.