Marabahan, (Antaranews Kalsel)-Setelah disorot tudingan pemberitaan melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran memposting dukungan pencalonan Hasanuddin Murad sebagai bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2019-2024, membuat Hery Sasmita mengambil sikap.
Kabag Humas dan Protokol (Humpro) Setda Barito Kuala tersebut menyambangi Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Batola yang berada di Jalan Jenderal Sudirman No. 51 Marabahan, Senin (2/4).
Kehadiran Hery Sasmita untuk melakukan klarifikasi ke pihak Panwaslu Batola terkait postingannya di dinding facebook (FB) Jumat (30/3) yang menyebut “kami bersamamu, netral bagi kami adalah suatu bentuk pengkhianatan.”
Kepada Ketua Panwaslu Batola Akhmad Gafuri dan Kepala Sekretariat Sudin, Kabag Humpro Setda Batola Hery Sasmita mengatakan, postingan dukungan yang terhadap H Hasanuddin Murad yang diunggahnya melalui FB hanya bersifat dorongan pribadi.
Mengingat yang bersangkutan sendiri hingga saat ini belum, menurut dia, menentukan sikap, lebih-lebih mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu.
Karena itu, Hery merasa tindakan yang dilakukannya tidak melanggar ketentuan yang menjadi garis larangan.
Namun demikian, Hery sendiri siap mengikuti alur ketentuan termasuk proses pengusutan dari Panwaslu serta siap melaksanakan segala ketentuan dengan segala konsekuensinya.
Ketua Panwaslu Batola Akhmad Gafuri mengakui, Hasanuddin Murad memang belum mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI periode 2019-2024 dan belum menjadi calon peserta pemilu.
“Saat ini tahapan Pemilu Serentak 2019 baru memasuki pembentukan PPK, PPS, dan PPLN, sehingga kalau itu dikatakan pelanggaran mungkin arahnya ke prinsip azas ASN-nya,” katanya.
Namun demikian, lanjut Akhmad Gafuri, sesuai ketentuan, maka pihaknya tetap melakukan tindaklanjut terhadap kasus tersebut atau paling tidak untuk evaluasi.
Karena itu, ungkap dia, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalsel terkait sejauh mana kewenangan Panwaslu Batola menindaklanjuti kasus itu agar langkah yang dilakukan juga tidak menyalahi ketentuan.
Sementara kepada para ASN, sehubungan dengan kejadian itu, Akhmad Gafuri mengimbau, agar menjaga sikap netralitas serta bersikap sebagaimana idealnya ASN agar tidak menimbulkan permasalahan yang tidak diharapkan bersama.
Terkait proses yang akan dilakukan terhadap Kabag Humpro Hery Sasmita, sebut Kepala Panwaslu Batola itu, pihaknya akan mengirimkan surat pemanggilan.
Tujuh hari setelah itu, terang dia, akan dilakukan kajian untuk dilakukan pemberkasan, klarifikasi, dan pengumpulan alat bukti serta dilakukan pleno untuk menentukan apakah tidak terjadi pelanggaran, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, atau pelanggaran kode etik.
Hasil pemeriksaannya, lanjut Gafuri, akan ditembuskan baik ke Bawaslu Kalsel maupun Bawaslu Pusat.
Seperti diketahui, Kabag Humpro Setda Batola Hery Sasmita ditunding memposting dukungan kepada H Hasanuddin Murad sebagai calon anggota DPD RI periode 2019-2024 di dinding FB-nya.
Postingan Hery ini sempat menjadi sorotan media massa maupun warganet karena dianggap telah mencederai netralitas ASN.
Bukan hanya media massa dan warganet, postingan Hery ini juga diketahui pihak Bawaslu Provinsi Kalsel.
Komisioner Bawaslu KPU Kalsel Aris Mordiono memastikan melalui Panwaslu Batola yang bersangkutan akan segera dipanggil, Senin (2/4), untuk klarifikasi.
Bahkan, Ketua Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan, menjamin permasalahan ini akan ditindaklanjuti, walaupun domaian untuk melakukan proses pengusutan Panwaslu Batola.
Ketua Panwaslu Batola Akhmad Gafuri mengakui telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti dengan melakukan penelaahan terlebih dahulu, sesuai dengan penanganan dugaan pelanggaran.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran maka yang bersangkutan akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah, Sekdakab Batola dan bisa juga sampai ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” katanya.
Kabag Humaspro Batola Sambangi Panwaslu Batola
Senin, 2 April 2018 19:06 WIB
Jika terbukti melakukan pelanggaran maka yang bersangkutan akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah, Sekdakab Batola dan bisa juga sampai ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)