Paringin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, melaksanakan Rapat Paripurna dengan Agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2017, Kamis (29/3).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan H Abdul Hadi bersama Wakil Ketua II DPRD Balangan M Noor Iswan serta 13 anggota legislatif lainnya, membahas tentang kewajiban penyampaian laporan kepada DPRD oleh Kepala Daerah.
"Laporan tersebut disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2017, yang merupakan penjabaran tahunan RPJMD dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Balangan," ujarnya.
Bupati Balangan, H Ansharuddin dalam penyampaiannya menjabarkan, secara prinsip, laporan ini memuat informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran, yang mencakup penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan selama tahun 2017.
Penyelenggaraan urusan desentralisasi meliputi 26 urusan wajib, dan 8 urusan pilihan. Penyelenggaraan tugas bantuan untuk kabupaten meliputi tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah, pemerintah provinsi dan desa.
Sedangkan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan meliputi kerja sama antar daerah, kerja sama antar daerah dengan pihak ketiga, koordinasi dengan instansi vertikal di daerah, pembinaan batas wilayah, pencegahan dan penanggulangan bencana, pengelolaan kawasan khusus yang menjadi kewenangan daerah, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, dan tugas-tugas umum pemerintahan lainnya yang dilaksanakan oleh daerah.
"Secara keseluruhan kita melaksanakan program sesuai visi dan misi yaitu meningkatkan kualitas SDM masyarakat Balangan," tegasnya.
DPRD Menerima Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Sabtu, 31 Maret 2018 22:25 WIB
"Secara keseluruhan kita melaksanakan program sesuai visi dan misi yaitu meningkatkan kualitas SDM masyarakat Balangan," tegasnya.