Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap transaksi Narkoba di depan gudang bongkar muat sapi yang dilakukan pengedar di kota setempat.
"Kami amankan dua tersangka dalam transaksi sabu-sabu yang berhasil digagalkan itu," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakannya, kedua pria yang diciduk itu masing-masing berinisial ZM (21) dan AM (33).
"Tersangka tertangkap tangan saat bertransaksi dengan satu paket sabu-sabu dengan berat 1,01 gram serta uang tunai sebesar Rp170.000," ujarnya.
Herry juga mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat pihaknya menindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap kedua pengedar tersebut.
Hingga pada Rabu (28/3) malam diketahui akan terjadi transaksi yang dilakukan para tersangka di Jalan RK Ilir Ujung, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, tepatnya di depan gudang bongkar muat sapi.
"Kedua tersangka dijerat penyidik Pasal 114 Ayat (1) Sub 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas Herry.
Warga yang sama-sama beralamat tinggal di Jalan Kertak Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin itupun dipastikan mendekam di penjara dalam waktu yang lama karena menjadi pengedar narkotika.