Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel berhasil membongkar praktik curang oknum agen tabung gas LPG 3 Kilogram bersubsidi.
"Pelaku tidak mendistribusikan tabung gas ke pangkalan, namun menjual sendiri ke pihak lain dengan harga tinggi," terang Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Sugeng Riyadi di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, praktik curang tersangka bernama M Husin itu terundus ketika petugas menemukan banyaknya tabung gas LPG 3 Kg di Kios Aldi yang beralamat di Komplek Sari Indah No 10 RT 8 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar pada Jumat (2/3).
"Saat ditanya, pelaku tidak bisa menunjukkan izin perdagangan dan izin penyimpanan gas LPG 3 Kg bersubsidi," ujarnya saat ekspos tersangka dan barang bukti.
Sugeng mengungkapkan, pelaku adalah sopir yang ditugaskan oleh agen gas LPG PT Akomigas yang bertugas mendistribusikan tabung gas 3 Kg dari agen ke pangkalan yang ada di Kota Banjarmasin (19 pangkalan).
Namun faktanya, gas dibeli oleh tersangka dengan harga Rp19.000 pertabung ke pemilik pangkalan. Kemudian LPG tersebut diangkut ke kios miliknya untuk dijual ke pedagang dan pengecer seharga Rp25.000.
"Sedangkan modus lainnya, pelaku tanpa sepengetahuan pemilik pangkalan langsung mengangkut ke kios miliknya, kemudian menyetorkan uang ke agen dengan harga Rp14.750 pertabung beserta surat kirim dan stempel palsu bahwa seolah-olah gas sudah diterima di pangkalan," papar Sugeng didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP H Suyitno Ardhi.
Dari aksi curangnya yang sudah berlangsung sejak 2014 itu, tambah Sugeng, tersangka rata-rata dalam sebulan bisa menjual 3.000 tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi.
Saat diamankan, ditemukan 132 tabung gas LPG 3 Kg berisi dan 717 tabunggas LPG 3 Kg kosong serta 12 stempel milik pangkalan yang dipalsukan tersangka.
"Praktik ini tentu merugikan pangkalan yang tak mendapat pasokan gas untuk dijual dan pada akhirnya merugikan masyarakat banyak yang membutuhkan gas untuk keperluan rumah tangga. Jika pun ada, harganya pasti jauh lebih mahal," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau melakukan penyimpanan dan niaga gas LPG 3 Kg tanpa izin usaha penyimpanan dan niaga sebagaimana dimaksud Pasal 53 huruf c dan huruf d Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Terbongkarnya praktik curang oknum agen distributor itupun membuat polisi mengumpulkan para pemilik pangkalan untuk diimbau agar melaporkan jika tak mendapat pasokan tabung gas dalam waktu lama.
"Pemilik agen juga harusnya lebih waspada dan mengontrol secara berkala pekerjaan anak buahnya sehingga kecurangan dari karyawan bisa dicegah," pungkas Sugeng.