Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Sebanyak 30 koperasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan terpaksa dibubarkan melalui surat keputusan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah karena sudah tidak memenuhi syarat.
Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah akan mengevaluasi 30 koperasi yang dibubarkan ini yang masih bisa diselamatkan mengingat manfaatnya bagi anggota koperasi dan masyarakat.
"Koperasi yang masih bisa diselamatkan tentu kita upayakan untuk bisa dibangun kembali, yakni yang tidak pailit dan sebagian pengurus dan anggotanya masih ada," ujar Kepala seksi Pengawas, Pembina dan Pengembangan Koperasi Ahmad Yani di Amuntai, Selasa.
Ahmad Yani mengatakan Dikoperindag dan UKM akan mengevaluasi kelemanahan koperasi dari segi lembaga, usaha atau permodalan untuk dibantu memperkuat pembinaan.
Yani mengatakan, koperasi yang sudah berbadan hukum sangat disayangkan jika harus dibubarkan, karena proses mendapatkan status badan hukum koperasu cukup sulit.
"Koperasi menjadi tidak aktif biasanya disebabkan faktor kepercayaan anggota kepada pengurus yang sudah tidak ada lagi, sehingga kelembagaan koperasi menjadi prioritas pertama yang harus dibenahi, sebelum pembenahan aspek usaha dan permodalan," terang Yani.
Dikatakan, sebanyak 126 koperasi di Kabupaten HSU dan 30 koperasi diantaranya yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya maupun melanggar Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 10 tahun 2015 tentang kelembagaan maka diusulkan kepada Kementerian untuk dibubarkan saja.
Koperasi akan dievakuasi apakah terkait hutang piutang dengan pihak ketiga atau tidak. Jika tidak terkait persoalan ini maka secara otomatis koperasi diusulkan untuk dibubarkan.
"Meski demikian akan kami perdalam lagi mana yang bisa diselamatkan untuk dibangun kembali," tandasnya.
Yani menerangkan, Koperasi yang pailit atau bangkrut terpaksa dibubarkan karena kondisi pailit ini dinyatakan melalui putusan pengadilan bahwa koperasi tidak bisa diteruskan lagi.
Jika kondisi pailit disebabkan oleh penyalahgunaan pihak pengurus maka akan ditempuh dua cara yakni cara kekeluargaan dan jalur hukum.
"Biasanya koperasi yang pailit atau bermasalah pidana ini penanganannya bekerja sama dengan pihak kejaksaan," pungkasnya.