Banjarmasin,(Antaranews Kalsel) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan belum bisa menarik kembali penyertaan modal dari PT Meratus Jaya Iron Steel (MJIS).
Pasalnya rencana pengesahan Perda tentang Pencabutan Atas Perda Nomor 1 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemprov tersebut pada rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis mengalami penundaan.
Penundaan pengesahan Raperda tentang Pencabutan Atas Perda 1/2009 tersebut karena hasil evaluai atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia belum keluar hingga saat ini.
Padahal pembahasan Raperda tentang Pencabutan Atas Perda Nomor 1/2009 yang program pembentukan Perda Kalsel 2017 tersebut sudah selesai tahun lalu.
DPRD Kalsel sudah tiga kali menjadwalkan pengesahan Raperda tentang Pecabutan Atas Perda 1/2009 tersebut untuk menjadi Perda, namun hingga kini hasil evaluasi atau fasilitasi Kemendagri belum kunjung keluar.
Ketika dimintai pendapat, anggota Komisi II DPRD Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH mengatakan, kalau Raperda tentang Pencabutan Perda 1/2009 belum disahkan menjadi Perda, maka Pemprov belum bisa menarik penyertaan modalnya dari MJIS.
Namun Karlie yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel dengan nada bertanya mengatakan penyertaan modal apa yang mau Pemprov setempat tarik dari perusahaan industri besi baja tersebut.
Pasalnya penyertaan modal Pemprov tersebut berupa aset daerah yaitu lahan untuk pembangunan industri besi baja di Batulicin (260 kilometer timur Banjarmasin), ibukota Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel.
Sementara di atas lahan tersebut berdiri bangunan industri besi baja beserta sarana dan prasarana penunjang milik perusahaan swasta nasional mitra PT Karakatau Steel Cilegon Banten.
"Oleh karena lahan untuk industri besi baja itu milik Pemprov Kalsel, maka harus ada proses transaksi pelepasan hak sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," demikian Karli Hanafi.
Pencabutan penyertaan modal Pemprov Kalsel tersebut merujuk pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia yang tidak membenarkan kepada perusahaan swasta, kecuali Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sedangkan MJIS yang beroperasi di "Bumi Bersujud" Tanbu atau wilayah timur Kalsel beberapa tahun tersebut hanya berbentuk swasta, bukan BUMN dan BUMD.
Pemprov Belum Bisa Tarik Modal Dari MJIS
Jumat, 23 Februari 2018 9:32 WIB
Oleh karena lahan untuk industri besi baja itu milik Pemprov Kalsel, maka harus ada proses transaksi pelepasan hak sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku