Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menilai positif dan mendukung pencabutan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dari PT Meratus Jaya Iron & Steel (MJIS) yang sementara ini beroperasi di wilayah timur provinsi tersebut.
"Penilaian dan dukungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI itu ketika kami berkonsultasi," ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas di Banjarmasin, sebelum studi komparasi ke DKI Jakarta, Jumat.
Pansus I DPRD Kalsel membahas tiga Raperda dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat yaitu Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Selain itu, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemprov Kepada PT MJIS, serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel Kepada PT Asuransi Bangun Akrida yang kedudukan kantor pusatnya di Jakarta.
"Apalagi menurut pihak Kemendagri penyertaan modal Pemprov pada MJIS sebuah tindak yang kontradiktif sebagaimana pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung RI selaku pengacara negara, sehingga sikap Pemprov Kalsel suatu langkah positif," kutipnya.
Mengutip pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut, pensiunan pegawai negeri sipil yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menerangkan, oleh karena sifat kontradiktif, sehingga Pemprov tidak boleh menanam modal pada perusahaan swasta.
"Sebagaimana kita ketahui MJIS perusahaan besar swasta bergerak di bindang industi besi baja dan mempunyai hubungan usaha dengan PT Karakatau Steel di Cilegon Provinsi Banteng," ujar wakil rakyat bergelar sarjana dan magister hukum tersebut.
Sementara sesuai ketentuan hanya membolehkan Pemprov menanamkan modalnya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (bUMD), demikian Suripno Sumas.
Penanaman modal Pemprov Kalsel kepada perusahaan industri besi baja berupa penyertaan bidang tanah yang berada di Batulicin (sekitar 260 kilometer timur Banjarmasin), ibukota Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Tanah milik Pemprov Kalsel tersebut semula pencadangan lahan untuk kawasan ekonomi terpadu (Kapet) Batulicin, tetapi dalam perkembangannya tidak menampakan kemajuan, bahkan terkesan mati suri.
Kemendagri Nilai Positif Pencabutan Modal Dari MJIS
Sabtu, 28 Oktober 2017 9:38 WIB
Penilaian dan dukungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI itu ketika kami berkonsultasi,