Malam sudah larut, namun ruang tamu keluarga Nurhayati masih saja terang dan itu menandakan bahwa masih ada aktivitas di ruangan yang berukuran 2,5 meter X 3 meter tersebut.
Adalah Nurhayati, seorang PNS dan beranak tiga itu sedang asyik mencorat-coret secarik kertas bekas foto copy-an.
Ia bersama suaminya yang bekerja terlihat serius menghitung-hitung penghasilannya setiap bulan. Dalam perhitungan, suami istri yang sama-sama bekerja itu seharusnya sudah memiliki sebuah rumah gedung, meski hanya sederhana.
Namun kenyataanya, keinginan untuk meiliki rumah sederhana itu belum pernah terwujud, meski dalam keluarga tersebut sudah saling komitmen untuk menabung dan untuk membangun rumah sederhana.
Mulanya, ketika baru berumah tangga keluarga tersebut menargetkan bisa membangun rumah.
Keingian memiliki sebuah rumah sederhana kala itu sedikit tergambar dalam benak hati suami istri tersebut, manakala Bupati Kotabaru H Sjachrani Mataja berencana membangun rumah khusus untuk PNS dengan harga murah.
Rencana membangun perumahan tersebut sudah sering kali digembar-gemborkan mantan karyawan PT Inhutani yang dua kali menjabat Bupati Kotabaru itu. Bahkan, pemerintahan Sjachrani juga sudah menyusun strategis untuk pembiayan perumahan hingga uang muka dan angurannya.
Kala itu, pemerintah Sjachrani tahap awal akan membangun perumahan tipe 36, 45 dan 70. Tipe 36 diperuntukkan bagi PNS golongan I dan II, tipe 45 golongan III dan tipe 70 untuk PNS golongan IV.
Guna merealisasikannya, Pemkab Kotabaru melalui Bupati Kotabaru H Sjachrani Mataja bersama Zulfi Syarif Koto, Deputi Menpera Bidang Perumahan Formal Kementerian Negara Perumahan Rakyat, Kementrian Negara Perumahan Rakyat, akhir Desember 2007 menandatangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk membangun perumahan PNS di Kabupaten Kotabaru tepasnya di Desa Sebelimbingan, dengan tujuan memfasilitasi dan membantu PNS memperoleh Rumah sederhana sehat (RSH) di daerah.
Salah satu isi dari MoU tersebut meliputi, penggunaan Skim Pembiayaan kepemilikan Rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat Bersubsidi (KPRSSB), dengan melalui fasilitasi Subsidi Selisih Bunga (SSB), atau Subsidi Uang Muka Perumahan (SUMP).
Untuk mendapatkan program tersebut dapat melalui program KPR Bersubsidi atau KPR Syariah Bersubsidi yang bersumber dari APBN.
Jangka waktu kesepakatan bersama ini ditindaklanjuti dalam waktu 18 bulan, sejak ditandatangani dengan rincian tahapan yaitu, enam bulan pertama merupakan tahapan persiapan, enam bulan kedua merupakan tahap pembangunan fisik, dan enam bulan ketiga merupakan tahap Realisasi KPR dan Penghunian.
Biaya pembangunan rumah PNS bersubsidi di Kotabaru diperkirakan oleh Lembaga Apiliasi Penelitian dan Industri Institut Tekhnologi Bandung (LAPI ITB) pada 2008 akan menyerap dana APBD sekitar Rp1,3 triliun.
Dana tersebut diperuntukkan untuk membangun 6.054 unit rumah PNS yang terdiri dari Rp241.9 milyar untuk 2.900 unit rumah tipe 36, Rp306.5 milyar untuk 2.500 unit tipe 54, dan Rp108 milyar untuk 654 unit tipe 70.
Yuda Wastu selaku Ketua Tim Leader Master Plan perumahan PNS Kotabaru menjelaskan perumahan tersebut akan dibangun di atas lahan 150 hektare di Desa Sebelimbingan, Pulau Laut Utara, Kotabaru.
Selain pembangunan perumahan PNS, dana tersebut juga diperuntukkan untuk membangun infrastruktur Rp313,9 miliar, pertamanan dan jembatan Rp293,4 miliar, empat unit gedung taman kanak-kanak Rp1,7 miliar, empat unit sekolah dasar Rp4.6 milyar, dan dua unit gedung SMP Rp616 juta.
Tiga unit tempat ibadah Rp8.3 milyar, kantor kelurahan Rp2 miliar, Gedung serbaguna Rp11,8 miliar, tempat praktik dokter bersama Rp2,5 miliar, ruko Rp11 miliar, serta Community center Rp4,3 miliar.
Nantinya perumahan PNS menjadi kota satelit yang patut dibanggakan oleh pemerintah dan masyarakat Kotabaru.
Karena selain menjadi pusat perumahan yang asri, di tengah komplek tersebut juga akan dibangun komplek perkantoran yang menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Kotabaru yang sangat refresentatif.
H Masran Arifani saat menjabat Sekretaris Daerah (Setda), Kotabaru, mengatakan, penyediaan Rumah Sederhana Sehat (RSH), bersubsidi hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), golongan I, II dan PNS golongan III.
"Karena PNS golongan empat sudah dianggap mampu membangun rumah, sehingga pemerintah tidak perlu memberikan subsidi untuk penyediaan rumah bagi PNS yang dianggap mampu tersebut," kata Masran.
Dijelaskan, sesuai rencana, pemerintah akan membangun perumahan RSH sekitar 3.000 unit lebih, dengan tipe 45 untuk PNS golongan I dan II, tipe 54 untuk PNS golongan III.
"Pemerintah berusaha agar para PNS tersebut mendapatkan subsidi perumahan dari Bapeltarum untuk pembayaran uang muka, yang diperkirakan mencapai Rp10 juta per unit," ujar Masran saat masih menjadi Sekda.
Sedangkan untuk membayar angsurannya setiap bulan, pemerintah akan memberikan tunjangan daerah, sehingga gaji PNS tetap utuh untuk keperluan sehari-hari.
"Kita ingin mensejahteraakan PNS kita, meskipun mereka mengambil perumahan, gaji mereka tetap utuh, karena subsidi uang muka Rp10 juta dan angsurannya dibayar dari hasil tunjangan daerah yang selama ini besarannya Rp400.000 untuk staf," kata Masran.
Meski sudah matang dan ada MoU-nya, keinginan ribuan PNS di Kotabaru memiliki rumah itu sirna bersama berakhirnya waktu Sjachrani Mataja menjabat Bupati periode dua 10 Agustus 2010.
Tidak jelas, apa yang menjadi penyebab program Sjahrani yang sudah matang itu lenyap begitu saja seperti ditelan bumi. Sementara itu, di ruang tamu yang masih terang dengan lampu Tl 40 what itu tampak selembar kerta bekas foto copy-an yang sudah penuh dengan coretan angka kembali dibolak-balik oleh Nurhayati. Suami istri itu menhitung penghasilan dan kebutuhan setiap bulan.
Dengan tiga anak yang masih kecil-kecil, anak pertama di bangku kelas I SD dan dua belum sekolah, keluarga Mursalin memutuskan berencana meminjam uang di sebuah bank untuk membangun rumah sederhana.
Keputusan untuk meminjam uang di bank yang mempertimbangkan dengan jumlah penghasilan dikurangi kebutuhan tersebut akan dilaksanakan paling lambat pada Agustus 2012.
Bukan Mimpi Meski keinginan memiliki rumah sederhana dengan uang muka dan angsuran murah, sudah dikubur dalam-dalam oleh PNS di Kotabaru.
Namun semangat PNS memiliki rumah sederhana itu lambat laun kembali dibangkitkan oleh Pemkab Kotabaru, di mana sejak Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani kembali menandatangani MoU dengan Kementrian Perumahan Rakyat belum lama ini.
Nurhayati berharap mimpi memiliki rumah sederhana itu bukan menjadi mimpi yang kedua.
Hampir setiap hari Nurhayati selalu memohon semoga Allah SWT meridhoi keinginannya memiliki sebuah rumah sederhana, dan Bupati Kotabaru diberi kemudahan untuk mewujudkan nota kesepahaman antara Pemkab Kotabaru bersama Kemenpera.
Ia optimistis, bahwa Irhami mampu mewujudkan mimpi para PNS di Kotabaru yang mulai berkembang itu dengan belajar dari kendala yang dihadapi pemerintahan Sjachrani.
Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani, mengatakan, Pemkab Kotabaru, berencana membangun sekitar 6.000 unit rumah untuk PNS, TNI, Polri dan pegawai vertikal di Sebelimbingan, sekitar 15 km dari pusat kota Kotabaru.
Tidak menutup kemungkinan, anggota DPRD Kotabaru juga mendapatkan rumah tersebut.
"Perumahan itu diperuntukkan bagi PNS, TNI Polri atau pegawai lembaga vertikal golongan I dan II," ujarnya.
Oleh karena itu, perumahan itu dibangun khusus untuk tipe 36 dengan harga fisik bangunan kisaran Rp25 juta per unit sehingga bisa diangsur antara Rp300 ribu-Rp400 ribu per bulan, sehingga untuk PNS golongan I dan II mampu untuk membayar angsuran tersebut.
Sedangkan untuk uang muka, Pemkab Kotabaru akan berkoordinasi dengan Badan Pelaksana Tabungan Perumahan (Bapeltarum) PNS, syukur-syukur PNS bebas membayar uang muka.
Rencananya pemerintah daerah akan mengundang pengembang dari perusahaan perumahan nasional, dan untuk penyediaan bahan baku bangunan akan melibatkan kontraktor atau pengembang lokal.
"Diharapkan lambaga perbankan yang membiayai pembangunan rumah tersebut adalah bank BRI," tandasnya.
Saat ini, tambah bupati, Pemkab Kotabaru telah menyediakan lahan seluas 150 hektare khusus untuk perumahan PNS, TNI dan Polri serta lembaga vertikal lainnya.
Khusus untuk perkantoran kita telah sediakan 30 hektare-40 hektare, di luar 150 hektare khusus untuk rumah PNS.
"Dengan dibangunnya perumahan dan pusat perkantoran tersebut, lokasi itu bisa langsung menjadi perkotaan," pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan data pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotabaru jumlah PNS di lingkungan Pemkab Kotabaru hingg saat ini berjumlah 5.299 orang./D/
