Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Majelis hakim dalam sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Sihar Hamonangan Purba di Banjarmasin, Selasa.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Banjarmasin itu, Sihar bersama hakim anggota Dana Hanura dan Afandi Widarijanto membacakan surat putusan selama kurang lebih satu jam dari pukul 10.00 hingga 11.00 WITA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasin.
Selain Muslih, mantan anak buahnya Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis juga divonis bersamaan.
Berbeda dengan atasannya, terdakwa Trensis divonis lebih ringan, yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Atas putusan hakim itu, Muslih yang ditemui wartawan usai sidang mengaku langsung menerimanya.
"Sesuai dengan pledoi kami, apapun keputusan hakim kami terima dan itu sudah risiko yang harus kami hadapi," ucapnya.
Muslih yang bakal mendapat potongan masa tahanan sekitar 4 bulan dari vonisnya, juga berharap PDAM tetap mendapat dukungan dari masyarakat.
"Saya berharap Perda yang ada terus dijalankan, sehingga PDAM tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdianto menyatakan menghormati putusan hakim dan akan melaporkan ke pimpinan untuk mengambil sikap apakah menerima atau banding.
"Namun secara pribadi saya apresiasi hakim dan putusannya sudah bagus karena pertimbangannya sesuai dakwaan dan tuntutan kami," ucapnya.