Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Terdakwa mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih berinisial Mh mengaku tetap dimintai uang meski Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin bernilai Rp50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasih sebenarnya tidak bermasalah.
"Skenario besarnya sulit mendapatkan penyertaaan modal jika tidak ada embel-embelnya atau uang pelicin istilahnya," kata Terdakwa di Banjarmasin, Kamis.
Hal itu diungkapkannya ketika menjalani sidang keempat di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda pemeriksaan terdakwa bersama Ts.
Mh mengaku terus ditekan pihak legislatif dalam hal ini mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin IR dan mantan Ketua Pansus AE yang kini juga berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
"Saya ditelpon terus sampai tengah malam masih saja ditelpon oleh pihak Dewan yang intinya diminta menyiapkan uang untuk memuluskan proses Raperda menjadi Perda sebelum diparipurnakan di Dewan," beber Mh ketika dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal pemberian suap ke Dewan.
Mh pun memastikan bahwa tidak ada yang salah dalam proses pembentukan Raperda tersebut. Apalagi penyertaan modal Pemkot Banjarmasin dengan dasar hukum Perda merupakan dividen atau menginvestasikan kembali keuntungan?yang didapat PDAM untuk operasional dan pengembangan perusahaan kedepannya.
Dengan nada lantang di hadapan majelis hakim yang Diketuai Sihar Hamonangan Purba dan Hakim Anggota Afandi Widarijanto serta Dana Hanura, Mh menegaskan awalnya dia tidak mau dan sengaja menunda-nunda atas permintaan uang dari Dewan.
"Dengan pertimbangan membaca situasi dan kondisi yang ada, dan demi kebutuhan PDAM dan kepentingan masyarakat, saya pun menyanggupi pemberian uang Rp100 juta itu, apalagi jika sampai gagal Raperda disahkan maka bisa hangus atau terbakar anggaran untuk PDAM tersebut," paparnya sembari membeberkan pernah terjadi gagalnya pencairan senilai Rp60 miliar di tahun 2015 akibat tidak disetujui Dewan.
Senada dengan atasannya, Ts pun mengaku atas loyalitas terhadap pimpinan, dia hanya melaksanakan perintah Mh untuk menyerahkan uang yang dibagi-bagikan ke anggota Pansus melalui AE.
"Kami menyesal memberikan uang kepada penyelenggara negara," kata kedua terdakwa menjawab pertanyaan JPU Ferdian Adi Nugroho yang menanyakan apakah terdakwa menyesal.
Di sisi lain, JPU juga menghadirkan dua saksi dari pegawai PDAM Bandarmasih, yakni Direktur Bidang Teknik dan Operasional yang kini merangkap Plt Dirut PDAM Bandarmasih Yudha Achmady dan Supian selaku Senior Manager SDM dan Pengadaan PDAM Bandarmasih.
Sementara dari pihak kuasa hukum terdakwa turut menghadirkan tiga orang sebagai saksi meringankan. Mereka adalah Direktur Perpamsi Ashari Mardiono, Audelta selaku Konsultan dan M Jafri mantan Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih.
Sidang yang dibuka mulai pukul 10.40 WITA berakhir pukul 14.50 WITA. Majelis hakim mengagendakan sidang berikutnya digelar dua minggu kedepan, yakni 28 Desember 2017 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.