Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih di Kota Banjarmasin mendapat anggaran penyertaan modal dari pemerintah kota setempat sekitar Rp8 miliar pada APBD Perubahan 2017.
Dirut PDAM Bandarmasih Ir Muslih di Banjarmasin, Rabu mengatakan selama tiga tahun PDAM tidak lagi mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah kota, baru tahun ini direncanakan akan diberikan pada APBD perubahan.
"Anggaran penyertaan modal untuk PDAM ini pun sebenarnya adalah laba atau keuntungan PDAM yang diserahkan ke pemerintah kota, kemudian diserahkan pemerintah kota kembali untuk menambah penyertaan modal," ucapnya.
Muslih menyatakan, penyertaan modal yang diberikan pemerintah kota ini untuk investasi produktif yang manfaatnya jangka panjang bagi ketahanan persediaan air bersih untuk masyarakat kota ini sendiri.
"Jadi dana penyertaan modal ini akan digunakan untuk perbaikan perpipaan dan pembangunan sarana ketahanan air baku bagi produksi air bersih," ujarnya.
Sebenarnya, ungkap Muslih, kebutuhan dana untuk perbaikan infrastruktur PDAM ini agar menjaga kualitas air sehat bagi masyarakat hingga tahun 2030 masih sekitar Rp700 miliar.
Hal yang besar itu, kata dia, untuk menjaga ketersedian air baku bagi produksi masih sekitar Rp500 miliar, yakni, membangun tambahan intek pengambilan air baku dan tempat penampungannya yang disebut embung, juga saran perpipaan koneksinya.
Belum lagi, kata dia, PDAM juga harus melakukan peremajaan pipa yang sudah puluhan tahun dengan panjang puluhan kilometer yang ditaksir menghabiskan anggaran sekitar Rp200 miliar.
"Semuanya ini dilakukan untuk memamksimalkan pelayanan kepada masyarakat, sebab tidak bisa dipungkiri kebutuhan air bersih sangat penting bagi kehidupan, hingga wajar kalau untuk menjaganya dibutuhkan investasi besar," ucapnya.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali pun membenarkan akan diberikannya penyertaan modal bagi PDAM ini pada APBD perubahan nanti, termasuk juga penyertaan modal bagi Bank Kalsel.
"Kalau yang untuk PDAM itukan rencananya laba dari PDAM sendiri dimasukkan menjadi penyertaan modal, tapi masih dalam pembahasan masalah itu, artinya belum fositif," ujarnya.
Sebab, kata politisi Golkar ini, sejauh ini baru memasuki pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2017.
Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Awan Subarkah menambahkan, jika disetujui nantinya dilakukan penyertaan modal bagi PDAM dan Bank Kalsel ini, maka harus dibuatkan Perdanya.
"Kalau sudah dipastikan masuk di APBD perubahan, Perdanya akan kita buatkan, sehingga dasar hukumnya kuat, pembahasan Raperdanya kan tidak membutuhkan waktu lama juga, hanya akan menambahkan klosul besaran penyertaan modal saja labi," terangnya.
Menurut politisi PKS ini, pihaknya di dewan tidak keberatan jika ada penyertaan modal bagi PDAM yang merupakan perusahaan milik pemerintah kota sendiri, apalagi sudah tiga tahun memang tidak pernah diberikan penyertaan modal lagi.