Anggota Ormas Pemuda Panca Marga (PPM) HST Taufik Rahman di Barabai, Rabu mengatakan terbitnya izin pertambangan tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Kami ingin pemerintah daerah melakukan upaya hukum yang konkrit dan judicial review ke MK tentang SK Menteri ESDM No.441 K/30/DJB/2017 tersebut," jelas Taufik.
Menurut Taufik reaksi dari terbitkan izin tambang PT MCM jangan hanya sekedar melakukan penolakan namun perlu ditindaklanjuti dengan jalur hukum.
Selain itu kalangan Ormas setempat juga meminta anggota dewan membentuk Pansus terkait izin tambang batu bara di Blok Batu Tangga seluas 1.964 hektare.
"Sebelum Amdal terbit kita perlu melakukan tindakan hukum agar izin tambang untuk PT MCM dicabut," tegas Taufik.
Terpisah Ketua LSM Aliansi Indonesia Muhammad Saleh mengatakan akan melakukan gugatan jika Pemkab HST tidak berani bertindak.
Hal senada juga dilontarkan Ketua HKTI HST Yajid Fahmi agar seluruh elemen masyarakat baik itu LSM maupun OKP dan Pemkab HST untuk menolak masuknya penambangan di `Bumi Murakata` ini.