Satuan Reserse Kriminal Unit Kejahatan dan Kekerasan Polresta Banjarmasin menembak pelaku perampokan bank Kalsel cabang Pemkot Banjarmasin yang selama ini menjadi buronan polisi.
Polisi berhasil menangkap buronan pelaku perampokan Bank Kalsel berkat ada kerja sama masyarakat yang mengenal ciri-ciri pelaku dan melaporkan kepada polisi, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Roy Satya Putra di Banjarmasin, Sabtu.
Buronan tersebut diketahui bernama UD (24) yang ditangkap petugas kepolisian bersama ayahnya yang berinisial HD (51) warga Jalan Mantri IV, Martapura Kabupaten Banjar.
UD ditangkap pada Jumat (30/3) sekitar 19.00 wita di jalan A Yani Kecamatan Kintab Kabupaten Tanah Laut, setelah sebelumnya terjadi kejar-kejaran dengan anggota polisi menggunakan sebuah mobil Inova warna hitam dan UD berserta ayahnya HD menggunakan mobil rental Xenia warna merah.
"UD kita tangkap karena ia terlibat dalam sebuah perampokan di Bank Kalsel yang berada di Pemko Banjarmasin, dan sudah sekitar satu bulan lebih UD melarikan diri," katanya.
Pada saat polisi mengetahui keberadaan UD di Bandara Syamsudin Noor langsung dilakukan pengecekan ternyata benar, sehingga terjadi kejar-kejaran dan akhirnya tertangkap, katanya.
Sedangkan HD ayah UD kita tangkap karena diduga ikut menikmati hasil kejahatan si UD, ucap pria yang memimpin langsung penangkapan itu.
Sementara itu selain UD dan HD yang ditangkap, istri dari keduanya juga diamankan karena saat dilakukan penangkapan istri dari keduanya berada satu mobil bersama mereka.
Kasat Reskrim terus menambahkan, dalam penangkapan tersebut polisi belum dapat mengamankan sejumlah uang dari tangan UD karena kata pelaku uang hasil perampokan sebesar Rp 700 juta yang di bagi dua bersama Bakti rekan UD yang sudah tertangkap lebih dulu itu sudah habis, untuk bermacam keperluan.
Bukan itu saja, ucap Roy, UD terpaksa harus dilumpuhkan dengan dua timah panas yang bersarang di betis kakinya sebelah kanan dikarenakan pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melawan dan ingin melarikan diri.
Dengan tertangkapnya UD, polisi langsung membawa pelaku bersama ayahnya HD ke Polresta Banjarmasin. Hasil penyidikan sementara, pelaku UD dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun pidana penjara.
"UD saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka perampokan Bank Kalsel beberapa waktu lalu bersama Bhakti yang sudah tertangkap lebih dahulu, sedangkan ayahnya HD juga kita tetapkan sebagai tersangka karena ikut menikmati hasil kejahatan anaknya berinisial UD itu," ungkap Roy.
Sementara itu UD mengakui bahwa dalam pembagian uang hasil perampokan itu ia hanya mendapatkan bagian sekitar Rp 300 juta lebih dan selanjut dibawa si Bhakti bersama rekannya. Dikatakannya, uang hasil kejahatan itu sudah dibelanjakannya, diantaranya membeli tiga buah sepeda motor, diberikan sebagian kepada HD ayahnya, dan sebagainya./gun/C