Budiman, dari Polres Tabalong I Made Janaloka dan komisioner Panwaslu setempat Fahmi Failasopa sebagai narasumber.
Hirsan menyampaikan, melalui diskusi ini diharapkan peserta juga memahami tugas dan wewenang Badan Pengawas Pemilu maupun Panwaslu mulai dari mempersiapkan, mengawasi, mengevaluasi hingga melaksanakan kewajiban lainnya.
Sementara itu dalam pemaparannya Husnan Budiman mengatakan peran media untuk turut berpartisipasi dalam kampanye pemilu sudah diatur dalam Undang - undang nomor 12 tahun 2003 salah satunya kewajiban media elektronik dan media cetak memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu untuk menyampaikan materi pemilu.
"Lembaga penyiaran bahkan wajib tunduk pada peraturan perundang - undangan tentang pemilu karena itu diminta atau tidak media harus turut menyukseskan pelaksanaan pemilu," jelas Husnan.
Peran media dalam menyukseskan pemilu sendiri ungkap Husnan harus didukung melalui pemberitaan yang netral mengingat di wilayah ini sejumlah pemilik media lokal juga aktif sebagai pengurus partai politik.
"Media yang tidak netral dalam pemberitaan jelas akan mendapatkan sanksi karena melanggar kode etik jurnalistik karena itu pemilik media sekaligus pengurus parpol harus mematuhinya," jelas Husnan.
Data di bagian Humas Pemkab Tabalong sendiri saat ini ada 10 media cetak lokal yang terbit mingguan maupun bulanan termasuk enam media cetak regional dan sejumlah media online serta radio.