Kandangan (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H Achmad Fikry memperpanjang jabatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) HSS Arif Budiman melalui surat Keputusan Bupati HSS Nomor 188.45/276/KUM/2020.
Ia mengatakan, perpanjangan jabatan direktur PDAM disertai dengan berbagai harapan agar kinerja PDAM HSS menjadi lebih baik lagi jangan terpaku pada kondisi yang ada, diam di zona aman dan nyaman tetapi harus berubah mencari terobosan-terobosan atau inovasi.
"Yang tentunya harus dilakukan dengan kemampuan untuk melakukan kordinasi dengan berbagai pihak, peran dewan pengawas dimaksimalkan termasuk seluruh jajaran pejabat PDAM yang ada saat ini," katanya, dalam keterangan, di Kandangan, Senin (12/10).
Baca juga: Masa jabatan direktur akan berakhir, PDAM HSS ekspose evaluasi dan kinerja
Dijelaskan dia, PDAM sebagai perusahaan yang melayani masyarakat harus siap menerima berbagai pengaduan dari masyarakat, harus ada orang PDAM yang bisa memberikan tanggapan atau informasi kepada masyarakat apalagi saat ini jamannya media sosial di mana berbagai keluhan sering disampaikan.
Perlu disiapkan satu orang di PDAM yang bisa mengelola media sosial, tidak hanya menanggapi keluhan dari masyarakat tetapi juga apa yang dilakukan oleh PDAM juga perlu di ekspose.
Pihaknya juga meminta ada pemetaan, mana saja jalur pipa PDAM yang harus segera diganti, harus ada perencanaan yang matang sehingga titik-titik kebocoran pipa bisa ditanggulangi, dan kata kunci dari PDAM itu ialah pelanggan bisa merasakan air mengalir dengan baik dan layak dalam situasi apa pun.
Arif Budiman sebelumnya diangkat Bupati menjadi Direktur Utama pada Oktober 2016 dan berakhir 10 Oktober 2020 kemarin. Penyerahan SK pengangkatan kembali ini diserahkan pagi tadi, bertempat di ruang kerja bupati.
Baca juga: Sumber air IPA PDAM Unit Sungai Raya sudah cukup bersih, biaya produksi berkurang
Penyerahan SK perpanjangan jabatan Direktur PDAM ini dihadiri Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, Sekda HSS H. Muhammad Noor, Dewan Pengawas PDAM Tarjidin Noor, Kepala Bagian Ekobang dan Tata Usaha Eko Harjidi Putra, serta Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Fitri.
Adapun, perpanjangan jabatan direktur ini telah melalui berbagai pertimbangan, sebelumnya telah dilakukan ekspose evaluasi dan pencapaian kinerja PDAM Kabupaten HSS periode 2016-2020.
Ada beberapa indikator yang menjadi objek evaluasi diantaranya indikator keuangan, indikator pelayanan, indikator operasional dan indikator Sumber Daya Manusia (SDM), berdasarkan evaluasi tersebut dinyatakan kinerja Direktur PDAM Kab. HSS periode 2016-2020 dengan kriteria Sehat.