Pengelola SPBU di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, membatasi pembelian bahan bakar jenis premium bagi kendaraan roda dua dan roda empat.
"Pemberlakuan pembatasan pembelian premium baru mulai hari ini (Rabu) setelah mendapat arahan Pertamina," ujar Rahmat, operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Trikora Banjarbaru, Rabu.
Ia mengatakan bahwa pihaknya membatasi pembelian premium sebanyak 3 liter bagi kendaraan roda dua, sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 30 liter bensin.
 Ditegaskan Rahmat, pembatasan pembelian bensin tersebut diberlakukan sama terhadap seluruh calon pembeli karena merupakan kebijakan Pertamina jelang kenaikan harga BBM yang direncanakan 1 April 2012.
"Kebijakan itu kemungkinan untuk mengantisipasi penimbunan seiring rencana kenaikan harga BBM dan kami sangat mendukung kebijakan tersebut sehingga tidak ada oknum yang diuntungkan," ujarnya.
Selain SPBU Jalan Trikora, SPBU lainnya juga menerapkan pembatasan pembelian premium, seperti SPBU Simpang Empat, SPBU Coco yang dikelola langsung Pertamina, dan SPBU Loktabat Jalan Ahmad Yani KM 30.
Namun, pembatasan pembelian premium antar-SPBU berbeda, baik batasan besaran rupiah maupun jenis kendaraan yang mengisi bahan bakar di tempat khusus pengisian bahan bakar kendaraan tersebut.
Misalnya di SPBU Simpang Empat, pembelian bensin kendaraan roda dua dibatasi sebesar Rp15 ribu, kendaraan dengan kapasitas tangki besar Rp30 ribu, dan roda empat dibatasi Rp150 ribu.
SPBU Coco membatasi pembelian maksimal sebesar Rp25 ribu bagi seluruh kendaraan roda dua, dan kendaraan roda empat membeli paling banyak sebesar Rp180 ribu.
 Aturan berbeda diterapkan SPBU Loktabat yang menetapkan pembelian bagi kendaraan roda empat maksimal Rp135 ribu, roda dua Rp15 ribu, roda dua tangki besar Rp35 ribu, dan jenis skuter maksimal Rp25 ribu.
"Pembatasan pembelian sudah diberlakukan sejak dua hari yang lalu, dan sejauh ini tidak ada masalah maupun penolakan dari calon pembeli," kata Amat, asisten pengawas di SPBU tersebut./zal/DÂ