Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin akan menggusur bangunan liar yang berada di kawasan pelabuhan perikanan di Banjar Raya, Banjarmasin Barat.
"Kami hitung ada 22 bangunan liar berdiri di lahan milik Dishub Kota Banjarmasin, akan kita lakukan penggusuran secepatnya," kata Kepala Bidang Keselamatan Dishub Kota Banjarmasin Naf`an di Banjarmasin, Senin.
Dia mengatakan Dishub telah melayangkan surat peringatan pembongkaran kepada pemilik bangunan yang berdiri atas lahan seluas satu hektare milik instansi tersebut.
"Sudah kami layangkan surat peringatan pertama. Jika sampai tiga kali tidak mengindahkan akan kita lakukan pembongkaran paksa," ucapnya.
Dia menjelaskan sebenarnya lahan tersebut pada awalnya diperuntukkan guna pelabuhan bongkar muat. Akan tetapi lama kelamaan lahan berubah menjadi pemukiman warga.
"Sejak 2001 kan didirikan pasar di pelabuhan ini yang bersebelahan dengan lahan Dishub. Kemudian ada beberapa warga yang mendirikan bangunan sehingga mengganggu kegiatan bongkar muat," katanya.
Selain 22 bangunan, ujar Naf`an, Dishub juga sudah melakukan pembongkaran terhadap dua kamar mandi milik warga sebagai tindak nyata peringatan.
"Kami melakukan pembongkaran WC ini karena kami ingin mengembalikan aset Dishub," jelasnya.
Saat ditanya mengapa Dishub melakukan pembongkaran sendiri, padahal ada instansi yang berwenanag melakukan penertiban seperti halnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Naf`an beralasan karena pihaknya tidak mau menambah pekerjaan Satpol PP.
Selain itu mengingat lahan terasebut milik Dishub sehingga sudah menajadi tanggung jawab Dishub untuk melakukan penertiban.