Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan menangkap para pelaku judi kartu remi di wilayah kota setempat.
"Para tersangka diamankan di Jalan Sulewesi Gang Palopo No 17 RT 17 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, ada empat orang yang diamankan petugas. Mereka adalah Noor Amali (22), Wijaya Kusuma (29), Feridiansyah (38) dan Zen Achmad Riza (23).
Barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp115.000 dan 52 lembar kartu remi yang diduga digunakan untuk permainan judi.
Pria lulusan Akademi Kepolisian angkatan 2005 terus mengungkapkan, diketahuinya perjudian tersebut setelah anggotanya menerima informasi dari warga setempat.
"Masyarakat resah dengan adanya perjudian yang terkadang berujung pada tindak pidana lainnya, maka dari itu kami merespon cepat informasi yang masuk," tegas perwira menengah Polri itu.
Terus dikatakannya, atas perbuatannya, keempat pelaku judi yang meresahkan masyarakat itu dijerat Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian.
"Kami peringatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun, karena hal itu merupakan tindak pidana yang dilarang hukum berdasarkan KUHPidana," tutur pria yang akrab dengan awak media itu.