Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Banjarmasin Timur berhasil menangkap seorang pelaku perjudian jenis "totoan gelap" (togel) di kota setempat.
"Pelaku ditangkap di rumahnya setelah anggota menerima informasi adanya perjudian togel," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, dalam penangkapan pria berinisial Ma (40) itu, petugas menyita barang bukti satu buah handphone berisi SMS pesanan angka togel, satu lembar kertas pesanan angka togel serta uang tunai sebesar Rp94.000.
"Berdasarkan keterangan tersangka bahwa uang tersebut hasil pesanan togel dengan keuntungan Rp1.000 dari pembelian Rp10.000," ucap Kapolresta.
Tersangka diketahuinya warga Kecamatan Banjarmasin Timur diduga sebagai pelaku judi togel setelah petugas menerima informasi dari warga setempat.
Kemudian Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah memerintahkan Kanit Reskrim Iptu H Timuryono guna melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan keberadaan tersangka dan disinyalir kuat ada barang bukti, maka petugas langsung melakukan penangkapan dan menggeledah rumah pelaku.
"Tersangka perjudian togel itu kami jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukumam hingga tujuh tahun penjara," tutur Kapolresta.