Marabahan (Antaranews Kalsel) - Asisten Bidang Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan Akhmad Mawarni menerangakan, sebanyak 55.938 jiwa warga Batola hingga saat ini belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik.
"Penduduk Batola memiliki identitas dan diakui Kemendagri sebanyak 203.149 jiwa," ujar Asisten Bidang Kemasyarakatan Setdakab Batola Akhmad Mawarni, di Marabahan, Rabu.
Sedangkan jumlah penduduk Batola saat ini berdasarkan data pelayanan Disdukcapil Batola, menurut dia, sebanyak 357.384 jiwa.
Dari jumlah itu, sebut dia, jumlah warga yang wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik sebanyak 259.087 jiwa.
Adanya perubahan Undang-Undang No. 23/2006 kepada UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, terang dia, maka Kemendagri melalui Jenderal Kependudukan dan Capil telah menerbitkan tiga Permendagri.
Permendagri tersebut, lanjut dia, No. 2/2016 tentang Kartu Identitas Anak, Permendagri No. 8/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri.
Kemudian, Pemendagri No. 9/2011 tentang Pedoman Penerbitan KTP Berbasis NIP secara Nasional dan Permendagri No. 9/2016 tentang Perceptaan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, ungkap dia, maka berdampak langsung pada percetakan kartu tanda penduduk elektronik.
Selain masalah kartu tanda penduduk elektronik, jelas dia, penerbitan dokumen kependudukan yang sudah dilaksanakan Disdukcapil Batola berupa, akte kelahiran bagi anak usia 0 hingga 18 tahun sebanyak 56.337 anak dari 82.860 anak.