DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan segera memanggil Badan Usaha Milik Negara bidang kehutanan PT Inhutani II dalam waktu dekat terkait keluhan warga Semaras, Pulau Laut Barat yang mengaku lahanya menyusut.
Anggota Komisi I DPRD Kotabaru Zulkipli, Rabu mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga Semaras yang mengaku lahanya berkurang.
"Pertengahan Maret kami akan memanggil PT Inhutani II, untuk berkoordinasi masalah keluhan warga Semaras," ujarnya.
Ia juga akan turun ke lokasi untuk memeriksa kebenaran laporan warga Semaras agar tidak terjadi informasi yang simpang siur.
Kepala Desa Semaras Imbran ketika di DPRD Kotabaru mengatakan, penyusutan lahan warga Semaras terjadi mulai sekitar 1981 dan diduga masuk dalam areal Inhutani dan menyayangkan perusahaan yang memasang patok batas sebelum dikoordinasikan dengan perangkat desa dan masyarakat setempat.
Dengan menyusutnya lahan tersebut, sebagian warga Semaras merasa kesulitan untuk bercocok tanam. General Manager PT Inhutani II Kotabaru Bahrizal, mengaku siap untuk dipanggil DPRD Kotabaru untuk menyelesaikan masalah lahan.
"Kami sudah pernah beberapa kali dipanggil DPRD Kotabaru terkait masalah lahan," ujarnya.
Bahrizal mengemukakan, Inhutani hanya mengemban amanat negara, dengan mengelola lahan untuk ditanami kayu.
Namun apabila ada masalah lahan, seyogyanya hal itu disampaikan kepada yang mengeluarkan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yakni, Kementrian Kehutanan. Inhutani tidak bisa melakukan perubahan dengan serta merta, perubahan luasan hanya bisa dilakukan oleh Kementrian Kehutanan.
Berdasarkan data sekitar 1968 PT Inhutani telah menguasai sebagian lahan yang ada di wilayah Kotabaru melalui izin pengusahaan hutan atau hak guna usaha. "PT Inhutani tidak merasa mengambil lahan milik masyarakat, karena perusahaan hanya mengelola dan menjaga sesuai luasan yang diamanatkan pemerintah," ujarnya./suli/ DÂ