Banjarmasin (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Seili terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZA (20) pidana 14 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan biasa sehingga kami menuntut pidana penjara selama 14 tahun,” kata.
JPU Kejari Banjarmasin Syamsul Arifin di Banjarmasin, Rabu.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 458 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Syamsul mengatakan dari fakta persidangan memang tak ditemukan adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini. 

Sehingga pihaknya mengenyampingkan pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana pasal dakwaan primair ke dalam tuntutan.

Syamsul memberikan contoh, andai terdakwa memang sudah merencanakan pembunuhan mengapa tak dilakukan saat berada di kawasan Bukit Batu yang tergolong sepi.

Begitu juga lokasi pembuangan jasad korban dilakukan di tempat yang cukup rawan ketahuan orang.

Usai pembacaan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti menunda persidangan dan menjadwalkan sidang kembali pada Selasa (5/5) pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan atau pledoi terdakwa.

Diketahui sebelumnya Muhammad Seili merupakan seorang anggota Polri berdinas di Polres Banjarbaru dengan pangkat Bripda.

Atas perkara pembunuhan itu, dia pun telah dipecat dari dinas Polri dan kini menghadapi hukuman pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain.



Pewarta: Firman
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026