Banjarmasin (ANTARA) - Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menuntaskan penyidikan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dengan memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk proses penuntutan.

Ketuntasan berkas tersebut menandai rampungnya seluruh tahapan penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga rekonstruksi perkara yang sempat menyita perhatian publik.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa di Banjarmasin, Rabu, mengatakan pihaknya menerima pemberitahuan P21 dari jaksa peneliti atas perkara dengan tersangka MS (20). 

“Pada Rabu, berkas perkara pembunuhan mahasiswi ULM inisial ZA sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Banjarmasin (P21),” ujarnya.

Kompol Eru menjelaskan, dengan status tersebut, penyidik segera melaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang berkelanjutan.

“Kami berkoordinasi dan merencanakan akan melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada, Kamis (5/3),” katanya.

Dalam berkas perkara, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (3) dan Pasal 365 KUHP lama, serta penyesuaian Pasal 458 juncto Pasal 466 Ayat (3) dan Pasal 479 dalam tentang KUHP.

Eru menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen memastikan semua tahapan dilakukan secara profesional dan transparan kepada masyarakat. Dari penyidikan, penangkapan, rekonstruksi hingga P21 kami laksanakan secara terbuka,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, ketuntasan berkas perkara ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjawab perhatian masyarakat terhadap penanganan kasus tersebut.

“Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan dan setiap tindak kejahatan diproses sesuai hukum tanpa pandang siapa pelakunya,” ujarnya.

Setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, perkara akan memasuki proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum hingga disidangkan di pengadilan untuk menguji seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
 



Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026