Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendukung usaha manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru untuk mendapatkan akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Ketua Komisi III DPRD Kotabaru, Denny Hendro K di Kotabaru, Minggu mengatakan, dengan predikat akreditasi, akan banyak manfaat bagi pemerintah daerah, manajemen bahkan masyarakat, khususnya dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
"Sesuai tujuannya, dengan Akreditasi ini, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit yang bersangkutan, karena berorientasi pada peningkatan mutu dan keselamatan pasien," kata Denny.
Namun, lanjut dia, dengan perubahan yang bagus dalam pelayanan, kedisiplinan dan administrasi terkait Akreditasi ini, hendaknya bisa seterusnya diterapkan dan bukan pada saat penilaian oleh surveyor.
Keprofesionalan dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat tersebut, hendaknya menjadi pembiasaan dan budaya bagi rumah sakit.
Diketahui, manajemen RSUD Kotabaru telah melakukan berbagai langkah perbaikan dalam pengelolaan dan pelayanan rumah sakit, hal itu terkait kebijakan pemerintah yang mengharuskan setiap rumah sakit memenuhi standar pelayanan dengan predikat akreditasi.
Sebelumya, Ketua Tim Akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru dr Nanang Hidayat didampingi Wakil Ketua Tim drg Budi Setiawan,Sp.BM, mengatakan tahap awal ditargetkan RSUD Kotabaru dapat lulus empat kreteria dari 15 kreteria akreditasi pada tri wulan ketiga atau Oktober 2017.
"Oleh sebab itu, kami personil rumah sakit bersepakat untuk kerja keras mewujdukan target tersebut, sehingga harus bekerja hingga diluar jam kerja," katanya.
Dikatakan, empat kreteria kelulusan akreditasi tersebut adalah, Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Hak Kesehatan Pasien (HKP), Sasaran Kesematan Pasien Rumah sakit, dan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).
Bahkan, lanjut Budi Setiawan, saat ini pihaknya juga telah membangun workshop Manajemen Penggunaan Obat (MPO) dan Manajemen Fasilitas Kesehatan (MFK).
Budi Setiawan mengemukakan, apbila RSUD Kotabaru telah lulus empat kreteria akreditasi maka akan meningkatkan sasaran untuk lulus delapan kreteria, hingga genap menjadi 15 kreteria kelulusan akreditasi.
Sementara itu, akreditasi rumah sakit adalah suatu proses dimana suatu lembaga independen baik dari dalam atau pun luar negeri, biasanya non pemerintah, melakukan assesment terhadap rumah sakit berdasarkan standar akreditasi yang berlaku.
Rumah sakit yang telah terakreditasi akan mendapatkan pengakuan dari Pemerintah karena telah memenuhi standar pelayanan dan managemen yang ditetapkan.
KARS sebagai organisasi non profit yang mengusung visi untuk menjadi badan akreditasi tingkat nasional, dan Internasional serta misi untuk membimbing dan membantu rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien melalui akreditasi.
Tujuan dan manfaat akreditasi rumah sakit diantaranya, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Rumah Sakit yang bersangkutan karena berorientasi pada peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
Selain itu, proses administrasi, biaya serta penggunaan sumber daya akan menjadi lebih efisien. Menciptakan lingkungan internal RS yang lebih kondusif untuk penyembuhan, pengobatan dan perawatan pasien.
Kemudian mendengarkan pasien dan keluarga. Menghormati hak-hak pasien serta melibatkan merek adalah proses perawatan. Serta Memberikan jaminan, kepuasan serta perlindungan kepada masyarakat atas pemberian pelayanan kesehatan.
Penyelenggara akreditasi oleh KARS, yang juga merupakan lembaga resmi yang ditunjuk dan berwenang untuk melakukan survei verivikasi dan survei akreditasi, untuk selanjutnya memutuskan predikat Akreditasi yang tepat untuk suatu Rumah Sakit.
Sebagai lembaga independen pelaksana akreditasi rumah sakit yang bersifat fungsional dan nonstruktural, KARS bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan RI.
Hal yang harus di akreditasi RS versi 2012 terdapat 15 bab atau kelompok kerja (Pokja), 323 standar dan 1.218 elemen penilaian (EP), antara lain, Sasaran Keselamatan Pasien (SKP), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP).
Selain itu Sasaran Millenium Development Goals (MDGs), Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK), Asesmen Pasien (AP), Pelayanan Pasien (PP), Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), Manajemen Penggunaan Obat (MPO), Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI).
Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP), Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK).
Dewan Dukung Akreditasi RSUD Kotabaru
Senin, 30 Oktober 2017 4:53 WIB